Awas! Penipuan Bermodus Jasa Pengurusan SIM

Bawa kabur uang korban yang sudah dibayarkan

Bitar, IDN Times - Seorang pria berinisial WDY (36), warga Kali Tengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar ditangkap polisi setelah dilaporkan menipu dua pemohon SIM. Kepada para korbannya, pria yang menggunakan nama samaran Andri ini mengaku bisa dengan mudah mengurus dan mengeluarkan SIM, tanpa harus antre dan tinggal menunggu foto saja.

1. Tawarkan jasa pengurusan SIM Baru dan perpanjangan

Awas! Penipuan Bermodus Jasa Pengurusan SIMPolisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan. IDN Times/ istimewa

Wakapolres Blitar Kota, Kompol Eusebia Torimtubun mengungkapkan, tersangka selama ini menemui calon korban di sebuah warung. Tersangka lalu menawarkan jasa layaknya seorang calo SIM. Tersangka mengaku dapat membantu warga mendapatkan SIM bahkan tanpa tes. Tersangka juga mematok bea pembuatan SIM yang berbeda. Besarannya untuk pengurusan SIM A baru dikenakan biaya Rp600 ribu, SIM C Rp 500 ribu dan SIM B1 Rp1,2 juta.

"Korbannya sudah ada dua orang, uang sudah diberikan namun tersangka justru kabur dan mengganti nomor handphonenya," ujarnya, Jumat (04/03/2022).

Baca Juga: Kisah Damkar di Blitar, Lepas Cincin yang Terpasang di Alat Vital

2. Tersangka ditangkap setelah unggah tawaran ke facebook

Awas! Penipuan Bermodus Jasa Pengurusan SIMPelaku penipuan dengan modus calo SIM. IDN Times/ istimewa

Korban yang tertipu kemudian melaporkan tersangka ke polisi. Tersangka berhasil diidentifikasi keberadaannya melalui patroli cyber. Mereka menemukan akun facebook yang menawarkan jasa pengurusan SIM baru maupun perpanjangan. Setelah dilakukan pengecekan ternyata akun tersebut milik tersangka. Polisi kemudian melakukan penangkapan dan pemeriksaan terhadap tersangka.

Dari hasil pemeriksaan diketahui modus tersangka setelah menerima uang adalah mengajak korban ke kantor SIM. Korban diminta menunggu diluar dan berkas persyaratn dibawa tersangka untuk didaftarkan. "Namun hingga pelayanan selesai korban tidak juga dipanggil untuk foto, ketika dihubungi tersangka sudah mengganti nomorn handphonenyadan kabur," tuturnya.

3. Bisa beli motor dari hasil penipuan

Awas! Penipuan Bermodus Jasa Pengurusan SIMPolisi menunjukkan barang bukti kasus penipuan. IDN Times/ istimewa

Aksi penipuan ini telah dilakukan tersangka sejak 3 tahun terakhir. Omsetnya lumayan menggiurkan. Selama setahun, tersangka mampu memperolehRp36 juta. Uang itu dipakainya untuk berfoya-foya. Tersangka juga sanggup membeli motor dari hasil menipu. "Tersangka dikenakan pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukum lima tahun penjara." pungkasnya.

Baca Juga: 5 Fakta Kota Blitar, Peristirahatan Terakhir Sang Proklamator

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya