Tahanan Kasus Penganiayaan di Blitar Gelar Akad Nikah di Lapas

Akad nikah di Lapas berlangsung sederhana

Blitar, IDN Times - Seorang tahanan kasus penganiayaan melangsungkan akad nikah di Lapas Klas II B Blitar. Akad nikah ini berlangsung sederhana di ruang tamu, dengan menghadirkan penghulu dari KUA Kecamatan Talun. Prosesi akad nikah ini dapat dilangsungkan setelah mendapatkan penetapan dari Pengadilan Negeri (PN) setempat. Pihak lapas sendiri hanya memfasilitasi akad nikah ini.

1. Akad nikah berdasarkan penetapan dari PN

Tahanan Kasus Penganiayaan di Blitar Gelar Akad Nikah di LapasProsesi akad nikah tahanan di Lapas Klas IIB Blitar. instagram.com/lapasblitar

Kasi Binadik Giatja Lapas Klas II B Blitar, Wahyu Tetuko mengatakan prosesi akad nikah ini berlangsung pada Senin (26/09/2022) lalu. Pihak Lapas hanya memfasilitasi pelaksanaan akad nikah atau pernikahan saja. Hal ini dikarenakan pernikahan tersebut merupakan hasil penetapan dari PN Blitar. Kemudian untuk izin menikah dengan ketentuan mengikuti peraturan yang ada di Lapas.

"Yang bersangkutan ini statusnya adalah tahanan Pengadilan Negeri," ujarnya, Rabu (28/9/2022).

Baca Juga: Peternak Blitar Tolak Harga Telur Operasi Pasar, Ini Alasannya 

2. Berstatus tahanan PN Blitar

Tahanan Kasus Penganiayaan di Blitar Gelar Akad Nikah di LapasProsesi akad nikah tahanan di Lapas Klas IIB Blitar. instagram.com/lapasblitar

Mempelai pria berusia 20 tahun ini terlibat dalam kasus penganiayaan yang terjadi pada bulan Mei lalu. Terkait masa hukuman tahanan, Wahyu mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menyampaikan informasi tersebut. Namun, pihaknya memastikan yang bersangkutan berstatus tahanan PN.

"Usianya 20 tahun dan tahanan dengan perkara penganiayaan, dari wilayah hukum Polres Blitar," tuturnya.

3. Korban penganiayaan meninggal dunia

Tahanan Kasus Penganiayaan di Blitar Gelar Akad Nikah di LapasProsesi akad nikah tahanan di Lapas Klas IIB Blitar. instagram.com/lapasblitar

Sementara itu, Humas Polres Blitar, Iptu Udiyono membenarkan bahwa tahanan yang menikah di dalam lapas tersebut merupakan tersangka penganiayaan. Penganiayaan ini menyebabkan korban meninggal dunia. Sebanyak lima remaja asal Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar diamankan atas dugaan kasus pengeroyokan. Satu orang remaja yang masih pelajar menjadi korban dari aksi penganiayaan itu. Namun, korban itu tewas usai enam hari mendapatkan perawatan secara intensif. "Untuk ungkap kasus sudah dilakukan pada awal Juni lalu. Kemudian untuk kejadian penganiayaan sekitar akhir Mei 2022," pungkasnya.

Baca Juga: 6 Rekomendasi Tempat Nongkrong Gratis di Blitar 

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya