Polisi Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET di Trenggalek

Ratusan sak pupuk bersubsidi diamankan

Trenggalek, IDN Times - Seorang pemilik toko pupuk di Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pemilik toko berinisal M (46) di terpergok menjual pupuk subsidi dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Dari tangan tersangka Polisi mengamankan ratusan sak pupuk bersubsidi dengan aneka jenis yang akan dijual. Penjualan pupuk bersubsidi dengan harga tinggi ini melanggar peraturan yang telah ditetapkan pemerintah.

1. Salahi aturan penyaluran pupuk bersubsidi

Polisi Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET di TrenggalekTumpukan pupuk bersubsidi yang diamankan dari tersangka

Wakapolres Trenggalek, Kompol Haryanto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Praktik penjualan pupuk yang dilakukan tersangka tersebut menyalahi aturan terkait penyaluran pupuk bersubsidi. Sebab pupuk subsidi hanya boleh disalurkan kepada petani yang masuk dalam alokasi Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK)."Pupuk yang disita terdiri dari 18 sak Urea, 32 sak NPK, 17 sak SP-36, 52 sak ZA, dan 192 sak petroganik. Kecuali pupuk petroganik yang berisi 40 kilogram (kg) per kantong, seluruh pupuk yang disita punya berat 50 kg per karung."ujarnya, Selasa (14/06/2022).

Baca Juga: Polda Jatim Bongkar 'Pemain' Pupuk Bersubsidi, 21 Orang Jadi Tersangka

2. Dapatkan pupuk berubsidi dari sales

Polisi Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET di TrenggalekTumpukan pupuk bersubsidi yang diamankan dari tersangka

Dari hasil pemeriksaan tersangka mengaku mendapatkan pupuk tersebut dari seorang seles kelilig yang berada di Kabupaten Tulungagung. Sesuai data RDKK Kabupaten Trenggalek, pupuk tersebut bukan merupakan jatah petani di Trenggalek. Tersangak M menjual pupuk bersubsidi secara ilegal untuk mencari keuntung, ia juga merupakan pemilik kios yang ditunjuk secara resmi untuk mengecer pupuk subsidi. "Rata-rata tersangka menjual seharga Rp 200 ribu per sak, padahal seperti pupuk urea HET nya mencapai RP 112.500," terangnya.

3. Ancaman dibawah 5 tahun, tidak dilakukan penahanan

Polisi Tangkap Penjual Pupuk Bersubsidi Melebihi HET di TrenggalekTumpukan pupuk bersubsidi yang diamankan dari tersangka

Akibat perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Undang-undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi junto Perpu Nomor 8 Tahun 1962 Tentang Perdagangan Barang-barang dalam pengawasan dan/atau Permendag No.15/M-dag/per4 2013 Tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Dertanian.

Selain itu tersangka juga tersangka diduga melanggar Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan dan/atau Permentan Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2022.

Meski begitu, tersangka tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun. "Penjualan pupuk telah diatur oleh pemerintah sesuai dengan jatah yang didapat masing-masing wilayah. Selain mencari keuntungan tersangka juga telah melanggar menjual pupuk subsidi dengan sembarangan," katanya.

Baca Juga: Awas Pupuk Palsu! Begini Cara Mudah Identifikasi Pupuk Asli dari PKT

Bramanta Pamungkas Photo Community Writer Bramanta Pamungkas

peternak huruf

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya