Curi Ponsel, Seorang Pengemudi Ojek Daring di Malang Ditangkap Polisi

Pelaku diciduk di rumahnya

Malang, IDN Times - Satreskirim Polres Malang Kota berhasil mengungkap pencurian dengan kekerasan. Karena itu, polisi menangkap seorang ojek daring berinisial WAR (33).

"Pelaku masih sekitar 2 minggu menjadi ojek online," kata AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat press release di Polres Malang Kota, Jum'at (8/3).

Baca Juga: Ngeyel Curi Ikan, Kapal Vietnam Ditembak Meriam oleh TNI AL

1. Kronologi kejadian pencurian

Curi Ponsel, Seorang Pengemudi Ojek Daring di Malang Ditangkap Polisi(Ilustrasi ditahan) IDN Times/Sukma Shakti

AKP Komang mengungkapan pencurian itu dilakukan pada saat malam hari sekitar 3 minggu yang lalu di depan Balai Kota Malang. WAR berpura-pura bertanya kepada korban apakah memesan ojek daring apa tidak.

Korban kemudian menunjukkan kepada WAR jika dia tidak memiliki aplikasi ojek daring di ponselnya. Karena tidak mempunya aplikasi ojek daring, maka tidak bisa memesan ojek.

"Lalu korban menunjukkan ponselnya kepada tersangka, tapi secara tiba-tiba pelaku mengambilnya dan kabur," terangnya.

2. Polisi tangkap pelaku di rumahnya

Curi Ponsel, Seorang Pengemudi Ojek Daring di Malang Ditangkap PolisiIDN Times/Bela Ikhsan As'at

Setelah kejadian tersebut, korban lalu melapor ke Polres Malang Kota. Polisi langsung menindaklanjuti laporan itu.

Polisi kemudian menangkap WAR di rumahnya, pada Kmis (7/3). Selain menangkap WAR, polisi juga menyita motor miliknya dan ponsel hasil curiannya.

"Kasus ini terungkap setelah kami melakukan penyelidikan secara intensif dan kami melacak keberadaan telfon genggam yang dicurinya," terangnya.

3. Uang hasil curian untuk membayar utang

Curi Ponsel, Seorang Pengemudi Ojek Daring di Malang Ditangkap PolisiIDN times/Sukma Shakti

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, WAR mencuri untuk membayar utang sebesar Rp18 juta kepada saudaranya. Oleh karena itu, polisi menduga pencurian itu telah direncanakan oleh WAR.

"Atas perbuatan pencurian dengan kekerasan, WAR terkena UU KUHP 365 dengan hukuman paling berat 9 tahun kurungan penjara," ujar dia.

Baca Juga: Polisi Amankan Gudang Tempat Pencurian Kendaraan Bermotor 

Topik:

  • Edwin Fajerial

Berita Terkini Lainnya