Wow! Anggaran Bantuan Hukum Bagi Warga Jatim Capai Rp4,1 M

Surabaya, IDN Times - Bantuan hukum bagi masyarakat miskin ternyata sudah disediakan oleh negara. Tak main-main, khusus warga Jatim saja, anggaran yang digelontorkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencapai Rp4,1 miliar. Hal tersebut dibenarkan oleh Plt Kepala Kanwil Kemenkum Jatim, Wisnu Nugroho Dewanto.
1. Anggaran disalurkan ke 65 PBH di Jatim
Wisnu menjelaskan, anggaran Rp4,1 miliar itu akan dibagi menjadi dua bidang. Untuk bantuan litigasi sebesar Rp3.444.000.000,- dan untuk bantuan non-litigasi Rp680.550.000,-. Total, ada 65 Pemberi Bantuan Hukum (PBH) yang berhak memanfaatkan anggaran tersebut.
"Nilainya tergantung akreditasi masing-masing PBH,” ujarnya, Minggu (20/2/2022).
Baca Juga: Hukum Acara: Pengertian dan Contohnya
2. Sebanyak 65 PBH, mayoritas masih akreditasi C
Nah, dari 65 PBH yang mendapatkan hak tersebut memang berada dalam kategori akreditasi yang berbeda. Ada 48 PBH yang mendapatkan akreditasi C. Selanjutnya ada 14 PBH terakreditasi B. Sedangkan yang memiliki akreditasi A berjumlah tiga PBH.
“Kami akan melakukan evaluasi setiap tiga bulan, jika tidak memenuhi target maka anggaran akan kami alihkan kepada OBH (Organisasi Bantuan Hukum) yang lebih baik kinerjanya,” kata dia.
3. Instruksikan anggaran digunakan sesuai hak dan kewenangan
Wisnu berpesan agar para pimpinan/direktur PBH segera menjalankan kegiatannya. Sesuai hak dan kewenangannya dalam membantu masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum. Karena pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi warga negaranya.
“Serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum,” pungkas dia.
Baca Juga: 4 Kasus Pelanggaran Hukum oleh Polisi di Jatim dalam 2021