WNI Duplikasi Website Pemerintah AS, Curi Bantuan COVID-19

Mereka mencuri data warga AS

Surabaya, IDN Times - Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) meringkus dua pelaku pembuat website palsu mirip dengan milik Pemerintah Amerika Serikat, Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo. Pembongkaran kasus ini dilakukan hasil kerja sama FBI melalui Hubinter Polri.

1. Tersangka meniru website resmi milik AS

WNI Duplikasi Website Pemerintah AS, Curi Bantuan COVID-19ANTARA FOTO/REUTERS/Carlos Barria

Modus yang digunakan pelaku ialah menyebarkan scampage atau web palsu menyerupai web resmi untuk mengambil data pribadi. Ada sebanyak 14 website yang ditiru. Nantinya, warga Amerika mendapatkan SMS berisi tautan. Setelah diklik mereka yang tertipu kemudian mengisi identitasnya.

"Yang membuat scampage MCL kemudian disebarkan oleh SFR menggunakan aplikasi semacam sms blast menyebar ke 20 juta nomor telepon warga negara AS," ujar Kspolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta saat rilis, Kamis (15/4/2021).

2. Ada 14 website resmi yang diduplikasi

WNI Duplikasi Website Pemerintah AS, Curi Bantuan COVID-19Ilustrasi Hacker (IDN Times/Mardya Shakti)

Adapun website yang ditiru ada sebanyak 14 buah. Website-website itu antara lain:

  • Department of Motor Vehicles negara bagian California Amerika Serikat
  • Bureau Of Motor Vehicles negara bagian Ohio Amerika Serikat
  • Department of Motor Vehicles negara bagian Oregon Amerika Serikat
  • Department of Motor Vehicles negara bagian Rhode Island Amerika Serikat.
  • Departmentof Vehicles negara bagian Alaska Amerika Serikat
  • Departmentof Transportation negara bagian Kentucky Amerika Serikat
  • Department of Employment Security negara bagian Illinois Amerika Serikat
  • Department of Highway Safety Motor Vehicles negara bagian Florida Amerika Serikat
  • Department of Revenue negara bagian Alabama Amerika Serikat
  • Department of Transportation negara bagian Maryland Amerika Serikat
  • Department of Transportation negara bagian Arizona Amerika Serikat
  • Department of Transportation negara bagian Wisconsin Amerika Serikat
  • Department of Transportation negara bagian Indiana Amerika Serikat.

"Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data-datanya," kata Nico.

3. Digunakan untuk mencairkan bantuan COVID-19

WNI Duplikasi Website Pemerintah AS, Curi Bantuan COVID-19Ilustrasi virus corona (IDN Times/Arief Rahmat)

Data tersebut, lanjut Nico, digunakan pelaku untuk mendapatkan dana bantuan pandemik COVID-19 dari pemerintah AS (Pandemic Unemployment Assistance). Jika cair, dari data tiap orang akan mendapatkan 2 ribu USD atau sekitar Rp29.246 juta

"Setiap bulannya pelaku mendapatkan 30 ribu USD (Rp438.690 juta). Sebanyak 30 ribu warga AS tertipu, kerugian pemerintah mencapai 60 juta USD," kata Nico.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mulai dari laptop, handphone hingga beberapa kartu ATM milik pelaku. Tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Jadi Hacker Jenius di 'Romantic Hacker', Ini 9 Potret Kwon Hyun Bin

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya