Warga Surabaya Samarkan Sabu dengan Amplop Berkode STNK

Wih ada-ada ae tong!

Surabaya, IDN Times - Ada saja cara warga Jalan Tambak Asri, Teguh Mardianto (30) dan warga Kalan Klakahrejo Lor, Surabaya, Abdul Wahid (46). Untuk melancarkan bisnis sabu, mereka menyamarkannya dengan berbagai cara. Salah satunya adalah membungkus sabu dengan amplop berkode STNK. Cara itu mereka lakukan saat bertransaksi dengan para sopir truk.

1. Keduanya ditangkap di area pergudangan

Warga Surabaya Samarkan Sabu dengan Amplop Berkode STNKIlustrasi borgol (IDN Times/Mardya Shakti)

Namun, trik itu tidak mampu mengelabui Unit I Satreskoba Polrestabes Surabaya. Polisi mampu membongkar modus mereka. Teguh dan Wahidpun ditangkap di tempat yang sama pada 23 Maret lalu.

"Keduanya kami tangkap ditempat yang sama yakni di komplek pergudangan di Jalan Romokalisari pada 23 Maret 2021. Namun berbeda jam," ujar Kanit I Satreskoba Polrestabes Surabaya Iptu I Made Sutayana, Kamis (8/4/2021).

Baca Juga: Penyelundupan Sabu ke Penjara Biltar, Samarkan Sabu dalam Pasta Gigi

2. Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat

Warga Surabaya Samarkan Sabu dengan Amplop Berkode STNKBarang bukti yang disita Satrekoba Polrestabes Surabaya. Dok. Ist

Pengungkapan kasus, lanjut Made, bermula dari informasi masyarakat bahwa ada transaksi narkoba di kawasan pergudangan. Informasi itu segera diselidiki oleh Satreskona Polrestabes Surabaya.

"Kami intai di sekitar tempat lokasi hingga beberapa hari. Setelah dipastikan target tersebut sedang berada dilokasi kemudian bergerak mengamankam tersangka," katanya.

3. Barang bukti sabu disita dan dikembangkan

Warga Surabaya Samarkan Sabu dengan Amplop Berkode STNKIlustrasi Narkoba (IDN Times/Sukma Shakti)

Dari tangan Teguh, polisi menyita 1,75 gram sabu yang terbagi dalam tiga bungkus plastik. Masing-masing 0,76 gram, 0,62 gram, 0,37 gram. Ditambah, uang Rp400 ribu, dan satu ponsel. Selanjutnya, dari Wahid polisi menyita 0,50 gram, 0,40 gram, dua ponsel dan satu buku catatan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka terjerat Pasal Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 (1) dan Pasal 112 Ayat (1) jo Pasal 132 (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. Polisi akan terus mendalami  kasus ini. Karena diduga ada jaringannya.

"Akan kami kembangkan ke jaringan atasnya. Darimana atau dari siapa keduanya ini mendapatkan sabu-sabu ini," pungkas Made.

Baca Juga: Bandar Sabu Lintas Kabupaten Dibekuk, 200 Gram Sabu Diamankan Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya