Warga Nganjuk Ini Bikin Investasi Elipiji, Tipu Korban Rp20 Miliar

Ia menjanjikan keuntungan tiga kali lipat

Bondowoso, IDN Times - Warga asal Nganjuk berinisial RMA (34) menjadi pelaku penipuan investasi jual beli tabung elpiji di Bondowoso. Akibatnya, para korban RMA harus buntung alias rugi hingga Rp20 miliar.

1. Ada 6 korban yang melapor, aksi pelaku sudah sejak November 2021

Warga Nganjuk Ini Bikin Investasi Elipiji, Tipu Korban Rp20 MiliarRilis ungkap kasus penipuan investasi Rp20 miliar di Polres Bondowoso. Dok. Polres Bondowoso

Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko mengatakan bahwa pelaku sudah ditangkap. Kini RMA juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Adapun korban yang melapor, Wimboko menyebut ada sebanyak enam orang.

"Aksi pelaku sendiri sudah berlangsung sejak November 2021 lalu," ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima IDN Times, Senin (18/7/2022).

2. Korban diiming-imingi keuntungan 3 kali lipat

Warga Nganjuk Ini Bikin Investasi Elipiji, Tipu Korban Rp20 MiliarIlustrasi SPPBE. (ANTARA FOTO/Adwit B Pramono)

Modus yang dilakukan pelaku, kata Wimboko, menawarkan investasi usaha jual beli tabung LPG ukuran 3 kilogram (kg). Nah, kepada korbannya pelaku menjanjikan akan memberikan keuntungan setiap tiga hari sekali sesuai dengan nilai investasi yang disetorkan.

Namun seiring berjalannya waktu, pelaku tidak pernah memberikan keuntungan kepada korbannya sesuai dengan yang dijanjikan. Bahkan modal milik korbannya juga tidak dikembalikan. Pelaku tidak bisa ditemui maupun dihubungi nomor ponselnya.

"Dari pemeriksaan dan penyidikan yang kami lakukan terhadap pelaku, ternyata korbannya bukan hanya enam orang, tapi ada puluhan, bahkan pelaku sudah mengantongi uang senilai Rp20 miliar dari aksinya," beber dia.

Baca Juga: Harga Elpiji 12 Kilogram Melambung, Pemkab Madiun Segera Cek Lapangan 

3. Pelaku terancam 4 tahun penjara

Warga Nganjuk Ini Bikin Investasi Elipiji, Tipu Korban Rp20 MiliarRilis ungkap kasus penipuan investasi Rp20 miliar di Polres Bondowoso. Dok. Polres Bondowoso

Atas perbuatannya, RMA disangkakan dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang disita, tiga lembar perjanjian investasi DO (delivery order) delapan lembar bukti transfer para korban yang dikirim ke beberapa rekening milik pelaku, mulai dari Rp20 juta - Rp200 juta.

Baca Juga: Khofifah Minta Masyarakat Waspadai Penipuan yang Catut Namanya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya