Warga Jatim Boleh Tak Pakai Masker, Tapi Ada 4 Syaratnya

Syarat perjalanan juga dilonggarkan

Surabaya, IDN Times - Presiden Joko 'Jokowi' Widodo secara resmi melonggarkan kebijakan pemakaian masker. Kini, memakai masker di ruang terbuka pun tidak lagi wajib. Kebijakan ini juga disambut baik oleh Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa.

1. Kebijakan terbaru dinilai bisa bawa ke kehidupan lebih baik

Warga Jatim Boleh Tak Pakai Masker, Tapi Ada 4 SyaratnyaGubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa saat berada di Tulungagung. IDN Times/ Bramanta Pamungkas

Khofifah menilai bahwa kebijakan pemerintah pusat terbaru merupakan bentuk adaptasi kehidupan baru atau new normal life. Ia optimistis keputusan tersebut akan membawa kehidupan lebih baik ke depannya.

"Karena kasusnya terus melandai, maka kebijakan ini dibuat. Namun ada beberapa syarat yang diarahkan oleh Presiden Jokowi agar nantinya new normal ini bisa membawa kehidupan jadi lebih baik atau better life," ujar Khofifah tertulis, Rabu (18/5/2022).

2. Ada empat syarat yang harus dipatuhi bersama dalam pelonggaran

Warga Jatim Boleh Tak Pakai Masker, Tapi Ada 4 SyaratnyaPedagang menata masker karakter wajah berbahan kain di Solo, Jawa Tengah, Senin (8/6/2020) (ANTARA FOTO/Maulana Surya)

Meski begitu, Khofifah mengingatkan ada empat syarat yang harus dipatuhi dalam kebijakan pelonggaran masker. Pertama, jika masyarakat beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka dan tidak padat, maka masyarakat diperbolehkan melepas masker.

Kedua, jika berkegiatan di ruangan tertutup dan berada dalam transportasi publik, maka masyarakat harus tetap menggunakan maskernya.  Ketiga, masyarakat kategori rentan, lansia, komorbid, tetap menggunakan masker selama beraktivitas.

Keempat masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, tetap menggunakan masker selama beraktivitas. "Saya rasa ini tahapan untuk masuk new normal life. Saya seringkali menyampaikan bahwa tidak sekadar new normal life, tapi ini sedang menuju better life," Khofifah menegaskan.

Baca Juga: Korsel Cabut Aturan Wajib Masker di Ruang Publik  

3. Syarat perjalanan juga dilonggarkan, hanya perlu vaksin dua dosis

Warga Jatim Boleh Tak Pakai Masker, Tapi Ada 4 Syaratnyailustrasi vaksin COVID-19 (IDN Times/Aditya Pratama)

Selain kebijakan pelonggaran masker, pelonggaran kebijakan bagi pelaku perjalanan juga diterbitkan. Masyarakat yang sudah mendapatkan dua dosis vaksin lengkap boleh berpergian tanpa melakukan swab antigen maupun PCR.

"Alhamdulillah, perlahan namun pasti fleksibilitas dari kebijakan muncul. Ini adalah hasil bagaimana pengendalian COVID-19 di wilayah masing-masing yang juga peran kita semua," ujarnya.

Khusus bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis vaksin lengkap, Khofifah mengajak mereka untuk segera mendapatkan dosis vaksin di lokasi vaksinasi terdekat. "Jika memang belum lengkap dua dosis, segeralah untuk mendapatkan dosis keduanya. Kalau belum booster juga segera ke Faskes terdekat," pungkasnya.

Baca Juga: [BREAKING] Jokowi Cabut Aturan Penggunaan Masker di Ruang Terbuka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya