Walhi: UU Minerba Ancam Ekosistem Kawasan Selatan Jatim

Potensi perluasan tambang makin besar 

Surabaya, IDN Times - Pengesahan perubahan Undang-undang Pertambangan Mineral dan Batubara nomor 4 tahun 2009 atau yang lebih dikenal UU Minerba oleh DPR RI dikecam Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur (Jatim). Menurutnya, UU ini akan melenggangkan perusakan ekosistem di kawasan Selatan Jatim.

1. Karena luas dan kedalaman penambangan bertambah dari 25 jadi 100 hektar

Walhi: UU Minerba Ancam Ekosistem Kawasan Selatan JatimIlustrasi. ANTARAFOTO/Jojojn

Luasnya perusakan ekosistem di kawasan Selatan Jatim bukan tanpa alasan. Sebab, di daerah sana sekarang ini sedang gencar dibuka pertambangan. Seperti halnya di Tumpang Pitu; Banyuwangi, kemudian di Lumajang, Blitar, Malang hingga Trenggalek.

Potensi perluasan tambang di sana makin besar lantaran adanya revisi tentang luasan Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) mineral logam serta batubara dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Misalnya luas lahan pertambangan rakyat, bertambah dari luas dan kedalaman 25 hektar, menjadi kedalaman dan luas 100 hektar.

"Tentu situasi seperti ini akan berpotensi menyebabkan semakin terancamnya rakyat," ujar Manager Kampanye Walhi, Wahyu Eka, Jumat (22/5).

2. Tidak ada hak warga menolak tambang dalam UU, WALHI akan ajukan Yudicial Review

Walhi: UU Minerba Ancam Ekosistem Kawasan Selatan JatimIlustrasi (IDN Times/Hana Adi Perdana)

Selain itu, dalam revisi UU Minerba yakni tidak tertera tentang hak warga dalam menolak pertambangan dan perlindungan lingkungan. Padahal ini penting untuk penegasan posisi warga sebagai salah satu pihak yang terdampak. "Yang dapat dipahami akan menciptakan tumpang tindih kawasan dan konflik," kata Wahyu.

Hal ini pun mendorong Walhi Jatim mengajukan yudisial review melalui Walhi pusat. Serta menggandeng aliansi aktivis tambang dan lembaga bantuan hukum lainnya.

3. Dinas ESDM Jatim sebut ada dua tahun sebelum penerapan UU Minerba

Walhi: UU Minerba Ancam Ekosistem Kawasan Selatan JatimKepala Dinas ESDM Jatim Setiajit saat konferensi pers di Kantor Gubernur Jatim, Senin (18/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jatim Setiajit mengatakan, masih ada waktu dua tahun sebelum revisi UU Minerba diterapkan. Ia berharap dijeda waktu itu ada sosialisasi, sebab sampai sekarang dirinya masih belum tahu detail tentang poin yang ada di dalam UU tersebut. Meski beberapa diakui ada poin peralihan kewenangan izin.

“Saya kira untuk efektifitasnya untuk pelaksanaannya UU yang baru itu masih dua tahun kemudian,” ucapnya.

Baca Juga: Dinas ESDM Jatim Bingung dengan Pelaksanaan UU Minerba

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya