Vonis 7 Tahun Penjara, Bechi dan Korban Sama-sama Tak Terima

'Ini jauh dari rasa keadilan'

Surabaya, IDN Times - Kuasa hukum korban dan terdakperkara pencabulan dan pemerkosaan santriwati Pondok Pesantren (Ponpes) Shiddiqiyyah Ploso Jombang, Moch Subchi Azal Tsani alias Bechi, sama-sama tidak terima dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Diketahui, Bechi divonis 7 tahun penjara saat sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/11/2022).

Vonis tersebut tentunya sangat jauh dari tuntutan yang dilayangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karena, JPU menuntut Bechi agar dihukum 16 tahun penjara.

Kuasa hukum korban, Anna Abdillah sangat menyayangkan putus tersebut. Padahal proses untuk mengadili anak salah satu kiai tersohor di Jombang itu sangat lama. "Ini sangat jauh dari memenuhi rasa keadilan, 3 tahun proses, dengan banyaknya drama-drama," ujarnya saat dikonfirmasi.

"Mulai dari proses pemeriksaan di Polda sampai tahap penangkapan yang berdarah-darah , sampai upaya menghalangi dengan ratusan orang, dengan hanya putusan 7 tahun itu sangat jauh dari asas keadilan untuk korban kekerasan," ungkap Anna.

Anna berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak menerima begitu saja hasil putusan ini. Dia meminta agar ada banding. "Jadi ini (putusan 7 tahun penjara) sangat jauh dari harapan. Untuk upaya hukumnya, jaksa bisa maksimal," dia menambahkan.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, I Gede Pasek Suardika mempemasalahkan pasal yang menjerat kliennya. Diketahui, Bechi dinilai melanggar Pasal 289 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Undang-undang 8 tahun 1981. Dia menyebut ketika pelaporan Bechi kena Padal 284 KUHP. Kemudian dituntut di persidangan Pasal 285 KUHP. Tapi divonis 289 KUHP.

"Bagi masyarakat yang tengah lapor sekarang lapor lagi gak usah praperadilan
karena kasus ini gitu kan udah SP3 tapi lanjut untuk korban sama untuk kasus sama alat bukti sama," kata dia

"SP3 itu harusnya Undang-undang mengatur harusnya kasus sudah dihentikan, kalau maju harusnya mengajukan permohonan dulu agar pengadilan tetap dilanjutkan," dia menambahkan.

Gede masih saja meyakinkan kalau pencabulan dam pemerkosaan yang dilakukan Bechi tidak pernah terjadi. Maka dari itu pihaknya tidak dapat menerima putusannya. Meski begitu, tetap dihormati putusan majelis hakim yang dipimpin hakim ketua, Sutrisno.

"Majelis hakim memberi jalan tengah tp itu keyakinan hakim kita hormati. ketika orang tidak melakukan, hukuman itu sesat?" Katanya. "Ke depannya nunggu nanti dulu," ucap Gede.

Baca Juga: Jelang Vonis, Bechi Tiba di Ruang Sidang Disambut Simpatisan

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya