UMP 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu, Buruh Jatim akan Turun Jalan!

Buruh menilai kenaikan UMP sebesar Rp22 ribu preseden buruk

Surabaya, IDN Times - Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur (Jatim), Ahmad Fauzi langsung bereaksi terhadap putusan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim 2022. Sebab, kenaikannya hanya sebesar Rp22.790,04, atau 1,22 persen dari UMP tahun sebelumnya Rp1.868.777,08. UMP Jatim 2022 sebesar Rp1.891.567,12.

1. Nilai preseden buruk bagi pekerja

UMP 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu, Buruh Jatim akan Turun Jalan!Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Jawa Timur (Jatim), Ahmad Fauzi memberikan keterangan pers di Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Surabaya, Minggu (21/11/2021). Dok. Istimewa.

Fauzi menilai, kenaikan UMP sebesar Rp22 ribu ini merupakan preseden buruk bagi rakyat pekerja, rakyat buruh di Jatim dan seluruh Indonesia. Pihaknya akan menjawabnya dengan pengerahan massa pada pekan depan.

"Akan ada pergerakan besar massa di Jatim, semua aliansi kecil, menengah, besar akan tumplek blek di grahadi atau kantor gubernur menyuarakan ketidakadilan ini," tegasnya, Minggu (21/11/2021).

Baca Juga: UMP Jatim 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu

2. UU yang dipakai dalam judical review

UMP 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu, Buruh Jatim akan Turun Jalan!Seorang pengunjuk rasa yang tergabung dalam Gerakan Tolak Omnibus Law (GETOL) memakai masker bertuliskan Tolak Omnibus Law saat berunjuk rasa menuju Gedung Negara Grahadi di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/10/2020) (ANTARA FOTO/Moch Asim)

Lebih lanjut, Fauzi menyebut, penetapan UMP berdasarkan Undang-undang (UU) Cipta Kerja dianggap tidak tepat. Sebab, UU Nomor 11 Tahun 2020 itu masih dalam proses judicial review di Mahkamah Konstitusi. "Saya harap sebagai warga negara taat hukum hormati dong JR yang masih dilakukan di Jakarta," tegasnya.

3. Buruh sudah usulkan Rp300 ribu tapi tak digubris

UMP 2022 Hanya Naik Rp22 Ribu, Buruh Jatim akan Turun Jalan!Unsur perwakilan buruh juga ikut dalam rapat penetapan UMP Jatim 2022 di Gedung Negara Grahadi, Surabaya. Dok. Istimewa.

Fauzi juga membeberkan bahwa sekarang ini UMP Jatim menjadi yang terendah dibanding provinsi lain. Maka dari itu, pihaknya menyuarakan kenaikan sebesar Rp300 ribu, minimal Rp275 ribu. Usalan tersebut menurutnya bukan tanpa dasar.

"Itu kami semua hargai keputusan ibu gub yang akan ditandatangani segera 10 hari UMK, jadi umur UMP hanya 10 hari. Walau formalitas keputusan ini sangat menyayat.
Kita tidak setuju," dia menegaskan.

Baca Juga: UMP 2022 Masih Digodok, Buruh Jatim Usul Rp3,4 Juta

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya