UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Digedok Malam Ini

Pertimbangkan usulan pemkab/pemkot hingga aspirasi buruh

Surabaya, IDN Times - Ratusan buruh menggeruduk Kantor Gubernur Jawa Timur (Jatim), Rabu (7/12/2022). Mereka mendesak agar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 naik sebesar 13 persen. Usulan para buruh ini pun ditampung. Nantinya akan dipertimbangkan dengan usulan yang disetor pemerintah kabupaten/kota.

"Tidak apa-apa minta (13 persen), nanti dilihat apakah itu sesuai kondisi," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim, Himawan Estu Bagijo.

Himawan menjelaskan, dalam proses penetapan upah minimum 2023 nantinya, Gubernur Khofifah Indar Parawansa akan mempertimbangkan usulan dari pemerintah kabupaten/kota, Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 dan PP 36 Tahun 2021. "Ada usulan-usulan itu karena tiap daerah punya kondisi dan potensi yang beda makanya kita terima," ujarnya.

Kendati begitu, daerah-daerah yang mengusulkan UMK di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim, secara otomatis akan ditolak. Mereka akan menyesuaikan UMP Jatim 2023 sebesar 7,86 persen yang ditetapkan Khofifah.

"Nanti malam kan (UMK 2023) diumumkan Ibu Gubernur ketetapannya," kata Himawan.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim, Nuruddin Hidayat menyebut ada lima kabupaten yang mengusulkan UMK 2023 di bawah UMP Jatim 2022. Antara lain, Kota Kediri, Bojonegoro, Tulungagung, Lumajang dan Sumenep. "Rata-rata 3,5 persen (pengajuan UMK-nya)," kata dia.

Nuruddin berharap, Khofifah bisa melakukan deskresi untuk menaikkan UMK. Tak hanya dengan batas atas 10 persen sesuai Permenaker. Tapi tembus sebesar 13 persen. Kalau pun tidak terpenuhi, dia berharap kenaikan upah merata hingga 10 persen.

"Aksi hari inibmengawal penetapan UMK atau paling gak win-win solution 10 persen," tegas dia.

Baca Juga: Batas Akhir Penetapan UMK 2023, Buruh Geruduk Kantor Gubernur Jatim

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya