Tetap Kerja Saat Pilpres, Buruh Dapat Uang Lembur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - PT Surabaya Industrial Estate Rungkut (SIER) mengeluarkan imbauan kepada pabrik di lingkungannya agar memberi izin para pekerjanya menyalurkan hak pilih, Rabu (17/4) besok. PT SIER ialah Badan Usaha Milik Daerah pengelola kawasan industri di Surabaya, Sidoarjo, dan Pasuruan.
1. Lakukan imbauan lewat surat dan baliho
Dirut PT SIER, Fattah Hidayat mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi terkait imbauan mencoblos pada Pemilu 2019. “Pemberian kesempatan kepada para pekerja untuk mencoblos, baik lewat surat ke pabrik-pabrik maupun baliho-baliho besar di seluruh lingkungan kawasan industri yang kami kelola,” ujarnya, Selasa (16/4).
2. Ada 88.391 tenaga kerja di kawasan industri di bawah PT SIER
Berdasarkan data yang ada, SIER yang mengelola kawasan industri seluas 890 hektare ini, jumlah tenaga kerja di seluruh kawasan industrinya mencapai 88.381 orang.
“Memilih adalah hak konstitusional seluruh warga negara, termasuk para pekerja. Oleh karena itu, pabrik-pabrik diimbau memberi kesempatan kepada pekerjanya, sebagai wujud mendukung pelaksanaan demokrasi di Tanah Air,” kata Fattah.
3. Harus beri kesempatan pekerja untuk nyoblos sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan
Sementara, Komisaris PT SIER, Didik Prasetiyono menjelaskan, pengusaha harus memberikan kesempatan memilih bagi para pekerjanya. Hal itu sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1/2019.
“Keputusan Presiden 10/2019 juga telah menetapkan Rabu, 17 April 2019, sebagai hari libur nasional, menyusuli Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja yang memberikan pedoman lebih teknis untuk pekerja. Kita harus sama-sama menyukseskan pesta demokrasi ini,” jelas Didik.
4. Perusahaan harus atur jam kerja pekerjanya pada 17 April 2019
Lebih lanjut, Sekretaris PT SIER Tuaji menambahkan, apabila memang perusahaan membutuhkan pekerjanya untuk bekerja saat hari pencoblosan, waktunya harus diatur. Sehingga para pekerja tetap bisa menyalurkan hak suaranya.
“Mungkin ada pabrik yang kejar produksi, dan para pekerjanya harus masuk bekerja, waktunya bisa diatur. Tentu soal pengaturan waktu, pabrik-pabrik yang lebih paham. Misalnya diatur masuk pukul sekian, setelah pagi hari para pekerja mencoblos,” jelas Tuaji.
5. Harus tetap dapat uang lembur
Bagi pekerja yang tetap bekerja pada hari pencoblosan tersebut, ia mengatakan perusahaan harus memberikan hak upah kerja lembur sesuai surat edaran Menteri Ketenagakerjaan. “Ini karena hari Rabu besok sudah ditetapkan sebagai hari libur lewat keputusan presiden. Jadi jika ada yang masuk kerja, dihitung lembur, maka pekerja berhak mendapat uang lemburnya,” pungkasnya.
Baca Juga: Jokowi Imbau Para Buruh Bisa Tangkal Hoaks