Terungkap! Ini Isi Brankas Bupati Novi

Novi mengaku bangkas itu berisi uang deviden usahanya

Surabaya, IDN Times - Isi brankas Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat menjadi tanda tanya besar dalam dugaan kasus suap jual beli jabatan. Pertanyaan itu akhirnya terjawab dalam sidang di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (6/12/2021).

1. Ungkap bahwa uang dalam brankas sebenarnya Rp1 miliar dari deviden usaha

Terungkap! Ini Isi Brankas Bupati NoviSidang dugaan kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. IDN Times/Istimewa.

Dalam sidang beragendakan mendengarkan keterangan terdakwa, Novi menyebut, jika uang itu sebenarnya berjumlah total Rp1 miliar. Nah, uang tersebut merupakan hasil deviden usahanya, yang diambil dari bagian keuangan perusahaan.

"Sumber uangnya dari deviden usaha SPBU yang mulia. Jadi uangnya saya taruh di brankas. Setiap tahun kan ada deviden," ujarnya.

Lebih lanjut, uang Rp1 miliar itu, sebagian telah digunakannya untuk kebutuhan lebaran. Ia pun menjelaskan, uang itu dibelanjakan untuk membeli parsel, beras zakat, baju, maupun tunjangan hari raya untuk para pegawai pribadinya.

"Awalnya saya gunakan Rp210 juta, lalu ada pengeluaran lagi sebesar Rp143 juta. Sisanya ya itu yang ada di dalam brankas," tukasnya.

Baca Juga: Fakta Baru Dugaan Suap Bupati Novi, Saksi Ungkap Perilaku Aneh Ajudan

2. Akui punya usaha koperasi, SPBU hingga kelapa sawit, sudah dilaporkan ke LHKPN

Terungkap! Ini Isi Brankas Bupati NoviSidang dugaan kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. IDN Times/Istimewa.

Meski uang dalam brankas itu bersifat uang pribadi, Novi mengakui kalau brankas itu ada di dalam rumah dinas bupati. Hal itu, baginya tidak ada persoalan mengingat sebelumnya di rumah dinas memang tidak ada brankas.

"Jadi itu (brankas) ada di gudang. Lalu saya pakai. Di kantor tidak ada, di rumah dinas ini akhirnya saya pakai," ucapnya. "Sudah saya laporkan (deviden usaha) ke LHKPN, termasuk uang Rp1 miliar itu," dia menambahkan.

Novi juga membeberkan kalau dirinya punya sejumlah usaha. Mulai dari koperasi, depo pengisian bahan bakar kendaraan bermotor atau SPBU hingga kebun sawit. "Rata-rata Rp5 miliar sampai Rp6 miliar deviden setiap tahunnya," katanya.

3. Tolak semua tuduhan dari jaksa

Terungkap! Ini Isi Brankas Bupati NoviSidang dugaan kasus jual beli jabatan Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. IDN Times/Istimewa.

Terkait dengan dugaan kasus jual beli jabatan, Novi menegaskan tak pernah menerima maupun meminta upeti jabatan. Sehingga, ia pun menolak semua tuduhan seperti dalam dakwaan jaksa. "Saya hanya ingin menegaskan, jika saya tidak pernah menerima upeti maupun terlibat dalam jual beli jabatan," tegasnya.

Kuasa hukum terdakwa, Ade Dharma Mariyanto menyatakan bahwa uang Rp647 juta yang disita petugas dalam brankas itu adalah uang pribadi. Dia menegaskan tidak ada kaitannya sama sekali dengan kedudukan maupun jabatannya sebagai bupati.

"Jadi uang yang disita itu bukan uang jual beli jabatan. Akan tetapi uang itu adalah hasil laba dari usaha SPBU dia. Dan itu pun sudah ada dalam LHKPN-nya," tegas Ade.

"Jadi semakin jelas saja jika dalam permasalahan ini nama bupati dicatut saja oleh Izza (ajudan bupati). Dia memanfaatkan pekerjaannya sebagai ajudan untuk meminta uang," pungkasnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Bupati Novi Blak-blakan Kronologi Penangkapan Kliennya

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya