Terungkap Alasan Sopir Elf Tabrak Polisi di Probolinggo

Video kejadian tersebut viral di medsos

Probolinggo, IDN Times - Polresta Probolinggo telah menangkap menangkap sopir Mobil Penumpang Umum (MPU) berplat kuning jenis elf, AA (27) yang menabrak anggota Satlantas Polres Probolinggo, Selasa (2/2/2021). Setelah menjalani pemeriksaan 1x24 jam, AA ditetapkan sebagai tersangka, Rabu (3/2/2021).

1. Sopir MPU elf takut kena operasi yustisi karena tidak memakai masker

Terungkap Alasan Sopir Elf Tabrak Polisi di ProbolinggoRilis kasus sopir elf tabrak polisi di Mapolresta Probolinggo, Rabu (3/2/2021). Dok. Ist

Kapolresta Probolinggo, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, peristiwa ini bermula dari Satgas Tiga Pilar Polres Probolinggo menggelar operasi yustisi. Karena sadar tidak memakai masker, sopir elf AA menginjak dalam pedal gasnya supaya tidak terjaring operasi.

"Tersangka tidak menggunakan masker, lalu kabur," ujarnya saat rilis kasus di Mapolresta Probolinggo, Rabu (3/2/2021).

Baca Juga: Wawalkot Probolinggo Meninggal karena COVID-19

2. Hampir tabrak petugas di lokasi operasi yustisi, kemudian dikejar tapi pengejar malah ditabrak

Terungkap Alasan Sopir Elf Tabrak Polisi di ProbolinggoRilis kasus sopir elf tabrak polisi di Mapolresta Probolinggo, Rabu (3/2/2021). Dok. Ist

Ketika tancap gas itulah, elf yang dikemudikan AA sempat akan menabrak petugas di lokasi operasi yustisi. Bukannya berhenti, mobilnya justru melaju kencang. Melihat hal itu, anggota Satlantas Polres Probolinggo, Ivan Setiarso (42) mengejarnya dengan sepeda motor jenis trail.

Sesampainya di Jalan KH Hasan, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo, Setiarso mencoba menghentikan laju mobil. Dia memberi aba-aba dengan tangan agar sopir menepikan minibusnya "Tersangka (justru) menabrak bodi sepeda motor petugas hingga terjatuh," kata Jauhari.

3. Tersangka ditangkap di rumah pamannya, terancam 15 tahun penjara

Terungkap Alasan Sopir Elf Tabrak Polisi di ProbolinggoRilis kasus sopir elf tabrak polisi di Mapolresta Probolinggo, Rabu (3/2/2021). Dok. Ist

Mengetahui polisi yang ditabraknya jatuh, AA semakin mengebut. Dia mencoba kabur untuk menghilangkan jejak. Tapi hanya butuh waktu 5 jam saja, tersangka ditangkap petugas gabungan Polres dan Polresta Probolinggo di rumah pamannya.

Atas perbuatannya, tersangka AA terjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHPidana atau Pasal 213 KUHPidana atau Pasal 351 KUHPidana. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Viral, Polisi di Probolinggo Ditabrak Elf hingga Jatuh

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya