Terlalu Tinggi, Usulan UMK Tiga Daerah Ini Ditolak

Patokan kenaikannya 8,51 persen dari nilai UMK sebelumnya

Surabaya, IDN Times - Meski telah ditetapkan, upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2020 di Jawa Timur (Jatim) sempat mengalami penolakan. Hal tersebut terjadi di satu kota dan dua kabupaten di Jatim. Alasannya, usulan yang diajukan terlalu tinggi.

1. Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Sidoarjo ditolak

Terlalu Tinggi, Usulan UMK Tiga Daerah Ini DitolakKetua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzie saat diwawancara wartawan, Kamis (20/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ketua Dewan Pengupahan Jatim, Achmad Fauzie mengatakan, ketiga daerah yang ditolak ialah Kota Blitar, Kabupaten Pasuruan dan Kabupaten Sidoarjo. Ia menyampaikan usulan ketiganya tidak sesuai aturan.

"Karena disepakati bahwa penetapan UMK di Jatim sepenuhnya berpedoman sebesar 8,51 persen dari nilai UMK tahun sebelumnya," ujarnya, Rabu (20/11).

2. Rincian usulan sebelumnya

Terlalu Tinggi, Usulan UMK Tiga Daerah Ini DitolakKantor Bupati Pasuruan. IDN Times/Fitria Madia

 

Berdasarkan data yang dihimpun IDN Times, Bupati Pasuruan mengusulkan dua alternatif UMK ke Dewan Pengupahan Jatim. Yakni Rp4.441.541,09 dan Rp4.179.787,17. Wali Kota Blitar mengusulkan Rp1.954.635,76 dan Rp2.066.063,00. Sementara Bupati Sidoarjo pada Senin (11/11) belum mengirim draft usulan.

3. Rincian formula yang disetujui

Terlalu Tinggi, Usulan UMK Tiga Daerah Ini DitolakGubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa memimpin konferensi pers UMK 2020 di Kantor Gubernur, Kamis (20/11). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Saat ini formula UMK 2020 di tiga kabupaten/kota itu telah ditetapkan oleh Gubernur Jatim. Nilainya yaitu, Kabupaten Pasuruan; Rp4.190,133,19, Sidoarjo; Rp4.193,581,85 dan Kota Blitar; Rp1.954.635,76.

"Kenaikan itu sesuai PP No 78 tahun 2015 tentang pengupahan," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa.

4. Rincian UMK di 38 kota/kabupaten di Jatim

Terlalu Tinggi, Usulan UMK Tiga Daerah Ini DitolakIlustrasi buruh. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

 

Adapun UMK tahun 2020 yang sudah disepakati adalah sebagai berikut:


1. Kota Surabaya Rp4.200.479,19
2. Kab. Gresik : Rp4.197,030,51
3. Kab. Sidoarjo : Rp4.193,581,85
4. Kab. Pasuruan : Rp4.190,133,19
5. Kab. Mojokerto : Rp4.179,787,17
6. Kab. Malang : Rp3.018.530,66.
7. Kota Malang : Rp2.895.502,74.
8. Kota Batu : Rp2.794.800,00.
9. Kota Pasuruan : Rp2.794,801,59
10. Kab. Jombang : Rp2.654.095,87.
11. Kab. Tuban : Rp2.532.234,77.
12. Kab. Probolinggo : Rp2.503.265,94.
13. Kota Mojokerto : Rp2.456,302,97
14. Kab. Lamongan : Rp2.423,724,77
15. Kab. Jember : Rp2.355.662,90.
16. Kota Probolinggo : Rp2.319,796,75
17. Kab. Banyuwangi : Rp2.314.278,87.
18. Kota Kediri : Rp2.060.925,00.
19. Kab. Bojonegoro : Rp2.016.780,00.
20. Kab. Kediri : Rp2.008.504,16.
21. Kab. Lumajang : Rp1.982.295,10.
22. Kab. Tulungagung : Rp1.958.844,16.
23. Kab. Bondowoso : Rp1.954.705,75.
24. Kab. Bangkalan : Rp1.954.705,75.
25. Kab. Nganjuk : Rp1.954.705,75.
26. Kab. Blitar : Rp1.954.705,75.
27. Kab. Sumenep : Rp1.954.705,75.
28. Kota Madiun : Rp1.954.705,75.
29. Kota Blitar : Rp1.954.635,76.
30. Kab. Sampang : Rp1.913.321,73.
31. Kab. Situbondo : Rp1.913.321,73.
32. Kab. Pamekasan : Rp1.913.321,73.
33. Kab. Madiun : Rp1.913.321,73.
34. Kab. Ngawi : Rp1.913.321,73.
35. Kab. Ponorogo : Rp1.913.321,73.
36. Kab. Pacitan : Rp1.913.321,73.
37. Kab. Trenggalek : Rp1.913.321,73.
38. Kab. Magetan : Rp1.913.321,73.

Baca Juga: Khofifah Setujui UMK 2020 di Jatim, Ini Rinciannya

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya