Tangan Diborgol, Mak Susi Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi

Ia akan ditahan di Rutan Medaeng

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus dugaan provokasi dan penyebaran hoaks polemik bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua Jalan Kalasan Surabaya dilimpahkan Polda ke Kejati Jatim, Kamis (31/10). Ketika tiba di kejati, dia terlihat memakai baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.

Baca Juga: Mak Susi Ajukan Penangguhan Penahanan, Suami Jadi Jaminan

1. Dari Polda dilimpahkan ke Kejati Jatim kemudian Kejari Surabaya

Tangan Diborgol, Mak Susi Dilimpahkan ke Kejaksaan TinggiKuasa hukum Mak Susi, Sahid usai dampingi kliennya di Kejati Jatim, Kamis (31/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Kuasa hukum Mak Susi, Sahid menjelaskan kliennya tidak ditangani Kejati Jatim. Pasalnya, kasus ini dilimpahkan ke Kejari Surabaya. Kedatangannya di Kejati hanya menjalani cek kesehatan.

"Hari ini berjalan dengan lancar (cek kesehatan), habis ini langsung ke Kejari (Surabaya), Sukomanunggal," ujar Sahid ditemui di lokasi.

2. Selanjutnya ditahan di Rutan Medaeng

Tangan Diborgol, Mak Susi Dilimpahkan ke Kejaksaan TinggiRutan Medaeng. IDN Times/Vanny El Rahman

 

Usai pelimpahan berkas dan tersangka di kejari, Mak Susi akan ditahan. Sahid membeberkan penahanan kliennya dilakukan di Rutan Klas 1A Surabaya di Medaeng Sidoarjo.

"Di sini cek masalah kesehatan, nanti baru tandatangan pelimpahan bekas perkara ke Kejari Surabaya, baru dipindahkan ke Medaeng," jelas Sahid.

3. Kuasa hukum matangkan pembelaan di persidangan

Tangan Diborgol, Mak Susi Dilimpahkan ke Kejaksaan TinggiTersangka kasus provakasi dan berita hoaks, Tri Susanti alias Mak Susi saat di Kejati Jatim, Kamis (31/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Terkait langkah hukum yang akan ditempuh oleh tim kuasa hukum, Sahid mengaku sudah menyiapkannya. Yang jelas, paling dekat ialah pematangan menghadapi persidangan.

"Ya tentunya masalah pembelaan hukum itu dipersidangan," ucap mantan kuasa hukum Ahmad Dhani ini.

4. Sebut jerat hukum tak sesuai

Tangan Diborgol, Mak Susi Dilimpahkan ke Kejaksaan TinggiTersangka kasus provakasi dan berita hoaks, Tri Susanti alias Mak Susi saat di Kejati Jatim, Kamis (31/10). IDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Sementara pelanggaran hukum yang menjerat Mak Susi, kata Sahid, adalah Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentant ITE. Kemudian Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) ayat (2) dan Pasal 15 UU nomor 1 tahun 1946 tentang hukum pidana. Ancaman hukumannya ialah lima tahun penjara. "Itu nanti kami ajukan eksepsi, karena tidak ada kaitannya dengan perkara ini," pungkasnya.

Baca Juga: Masa Penahanan Mak Susi Segera Habis

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya