Tak Lengkap, Berkas Perkara Asusila Kebaya Merah Dibalikin

Kok gak satset?

Surabaya, IDN Times - Penyidik Polda Jawa Timur (Jatim) telah melimpahkan berkas perkara video asusila kebaya merah. Tapi berkas tersebut ternyata belum lengkap. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim pun mengembalikannya.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum), Fathur Rohman menjelaskan, JPU Kejati menerima Surat pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) dari penyidik Polda Jatim, tersangka AN, CZ dan ACS pada 9 November 2022 lalu. Kemudian pelimpahan tahap I pada 13 Januari 2023.

Ada tiga berkas perkara dengan masing masing disangka melanggar pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 Ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 dan/atau Pasal 34 Jo. Pasal 8 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
"Untuk melakukan penelitian berkas tersebut Kejati Jatim telah menunjuk dua) Jaksa Penuntut Umum guna meneliti berkas paling lama 14 hari," ujar Fathur kepada IDN Times, Sabtu (4/2/2023).

Akan tetapi, jaksa peneliti berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat formil dan materiil (P-18) untuk dilimpahkan kepengadilan pada 19 Januari. Selanjutnya pada 31 Januari, JPU mengembalikan tiga berkas perkara tersebut dengan disertai dengan petunjuk kekurangan syarat formil maupun materiil ke penyidik Polda Jatim.

"Sampai dengan saat ini berkas perkara masih berada di penyidik Polda Jatim untuk dilengkapi," tegas Fathur.

Baca Juga: Mahasiswi yang Terlibat Video Kebaya Merah Jadi Tersangka

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya