Tak Hanya Unesa, ITS Juga Lockdown 10 Hari Kerja

WFH berlaku sejak 29 Juni - 12 Juli

Surabaya, IDN Times - Lonjakan kasus COVID-19 yang terus meningkat membuat Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) mengambil kebijakan karantina wilayah atau lockdown. Pihak kampus pun meminta para pegawai bekerja dari rumah alias Work From Home (WFH). Regulasi serupa juga ditempuh oleh Unesa. 

1. WFH berlaku sejak 29 Juni - 12 Juli

Tak Hanya Unesa, ITS Juga Lockdown 10 Hari Kerjaits.ac.id

Kebijakan WFH yang ditandatangani oleh Wakil Rektor Bidang Sumber Daya Manusia, Organisasi, dan Teknologi dan Sistem Informasi ITS, Ahmad Rusdiansyah ini berlaku selama 10 hari, sejak 29 Juni - 12 Juli 2021. Seluruh civitas akademika ITS pun diwajibkan mematuhinya.

"Benar, Warek III ITS telah mengeluarkan SE yang berisi tentang kebijakan WFH untuk civitas per tanggal 29 Juni hingga 8 Juli 2021," ujar Kepala Unit Komunikasi Publik (UKP) ITS, Anggra Ayu Rucitra saat dihubungi, Kamis (1/7/2021).

2. Ada civitas akademika yang terpapar COVID-19

Tak Hanya Unesa, ITS Juga Lockdown 10 Hari KerjaIlustrasi Virus Corona. IDN Times/Mardya Shakti

Terkait alasan diterbitkannya SE, Anggra tidak menjelaskan rinci. Namun, dia tidak menampik kalau ada pegawai ITS yang terpapar COVID-19. Kondisi ini membuat kampus harus disterilisasi.

"Ya pasti ada ya (civitas yang terpapar COVID-19), melihat meningkatnya positive rate di Indonesia," kata dia.

Baca Juga: Tiga Pakar ITS Rancang Inovasi Alat Deteksi Dini Tsunami

3. Berikut isi dari SE ITS

Tak Hanya Unesa, ITS Juga Lockdown 10 Hari KerjaSE tentang lockdown yang dikeluarkan oleh ITS. Dokumentasi ITS

Adapun isi SE WFH ITS antara lain pertama, membatasi kegiatan fisik di lingkungan kampus ITS dengan melakukan WFH selama 10 hari kerja mulai 29 Juni 2021 sampai dengan 12 Juli 2021, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai situasi dan kondisi. Kedua, kebijakan tidak berlaku untuk pegawai yang bertugas sebagai SKK/Sarpras/K3L/pegawai Medical Center.

Ketiga, dalam hal kegiatan layanan tugas kedinasan di unit kerja/departemen yang bersifat penting dan tidak dapat ditunda selama kebijakan WFH, unit kerja/departemen dapat menugaskan pegawai untuk piket/hadir/Work From Office di kampus/kantor sebanyak satu pegawai setiap hari kerja.

Pimpinan Unit Kerja/Departemen dapat menugaskan pegawai untuk WFO lebih dari satu pegawai, dengan terlebih dahulu mengajukan dan memperoleh ijin dari Wakil Rektor Bidang SDMO dan TSI, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan secara ketat.

Keempat, pengaturan piket/hadir kerja/WFO pegawai diserahkan sepenuhnya kepada pimpinan/Ketua Satgas COVID-19
unit kerja/Departemen. Bagi pegawai yang terjadwal untuk mengikuti kegiatan vaksinasi COVID-19 di Kampus ITS, tetap wajib hadir dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Banyak Pegawai Terpapar COVID-19, Unesa Lockdown

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya