Tak Berizin, Legislator: RS COVID-19 di Mal Cito Dihentikan

Izinnya hotel, bukan rumah sakit

Surabaya, IDN Times - Komisi A DPRD Kota Surabaya melakukan sidak ke Mal City of Tommorow (Cito) untuk melihat persiapan Rumah Sakit (RS) Khusus COVID-19, Kamis (4/2/2021). Para legislator pun menemukan sejumlah fakta setelah melakukan sidak dan bertemu dengan manajemen RS Siloam yang merupakan penggagas RS Khusus COVID-19.

1. Legislator sebut belum kantongi izin operasional, minta dihentikan

Tak Berizin, Legislator: RS COVID-19 di Mal Cito DihentikanAnggota DPRD Kota Surabaya sidak lokasi RS Khusus COVID-19 di Mal Cito, Kamis (4/2/2021). Dok. Ist

Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Surabaya, Camelia Habibah mengungkap bahwa RS Khusus COVID-19 belum mengantongi izin operasional. Pihaknya pun meminta pengelola menghentikan seluruh aktivitas pembangunan proyek rumah sakit ini.

“Rencananya, operasional dimulai tanggal 8 Februari  2021. Tapi karena belum ada izin operasional untuk rumah sakit, maka kami tegaskan kepada manajemen Siloam untuk menghentikan rencana opening tersebut," tegasnya.

Baca Juga: Kurangi Beban, Pemkot Surabaya Siapkan Rumah Sakit di Mal Cito

2. Komisi A segera panggil pihak yang terlibat

Tak Berizin, Legislator: RS COVID-19 di Mal Cito DihentikanAnggota DPRD Kota Surabaya sidak lokasi RS Khusus COVID-19 di Mal Cito, Kamis (4/2/2021). Dok. Ist

Komisi A DPRD Kota Surabaya, lanjut Habibah, akan segera memanggil pihak-pihak terkait RS Khusus COVID-19. Mulai dari Dinas Perizinan Kota Surabaya, Dinas Kesehatan, LH, Cipta Karya dan pengembang untuk membahas polemik operasional RS Khusus COVID-19 di Mal Cito.

“Kami juga meminta menghentikan aktifitas sementara di area Cito Mall yang akan difungsikan menjadi Rumah Sakit COVID-19. Sampai ada hasil hearing nanti Senin pekan depan, kami minta stop kegiatan di dalam RS Khusus COVID-19," tambah politisi PKB ini.

3. Izinnya hotel, bukan RS

Tak Berizin, Legislator: RS COVID-19 di Mal Cito DihentikanAnggota DPRD Kota Surabaya sidak lokasi RS Khusus COVID-19 di Mal Cito, Kamis (4/2/2021). Dok. Ist

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya, Mahmud juga menegaskan, jika RS Khusus COVID-19 tetap beroperasi pada 8 Februari mendatang tanpa mengurus izinnya maka dipastikan melanggar.  Pasalnya, dalam site plan manajemen induk Siloam, Lippo Group, izin yang diberikan untuk tempat itu adalah hotel, bukan RS Khusus COVID-19.

“Jika tetap beroperasi Itu artinya ada izin siluman. Ini yang perlu kita awasi secara ketatn,” ungkapnya. Di tempat yang sama, sejumlah pihak dari Siloam enggan memberikan komentar apapun kepada awak media. Mereka menghindar saat diminta untuk wawancara.

Baca Juga: Pedagang Protes Rencana Pembukaan RS Rujukan COVID-19 di Area Mal Cito

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya