Speaker Isi Narkotika Gagal Diselundupkan ke Lapas Porong

Diselipkan di bagian subwofer

Surabaya, IDN Times - Petugas Lapas Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo menggagalkan upaya penyelundupan empat paket narkotika berbagai jenis dalam speaker aktif. Paket itu ditujukan untuk sebuah nama yang tidak dikenal. Saat ditelusuri, tidak ada nama pegawai maupun narapidana (napi) dengan nama tersebut.

1. Bermula dari paket speaker dikirim via ekspedisi

Speaker Isi Narkotika Gagal Diselundupkan ke Lapas PorongPengagalan selundupan narkotika di Lapas Porong. Dok. Humas Kemenkumham Jatim.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim, Krismono mengatakan kalau speaker aktif tersebut dikirimkan ke lapas melalui jasa ekspedisi. Paket tersebut diterima oleh napi yang menjadi tahanan pendamping berinisial DD. Napi kasus pencurian itu langsung ditegur oleh Kasi Keamanan dan Ketertiban Nurcahyo Wicaksono.

Pria yang akrab disapa Cahyo itu lalu menanyakan peruntukannya. DD menjawab bahwa paket tersebut untuk berinisial RZ yang ditempatkan pada Blok C. "Sesuai SOP yang berlaku, barang tersebut tidak diperbolehkan masuk, sehingga petugas melakukan penggeledahan barang tersebut," ujarnya, Minggu (17/10/2021).

Baca Juga: Polda Jatim Gerebek Kampung Narkoba di Surabaya

2. Curigai bagian subwofer speaker

Speaker Isi Narkotika Gagal Diselundupkan ke Lapas Porong

Krismono menuturkan, sekilas tidak ada yang aneh. Karena speaker tersebut adalah barang baru lengkap dengan kardus. Petugas pun mengeluarkan satu per satu barang yang ada dalam paket tersebut. "Petugas mencurigai subwofer yang lebih berat dari biasanya," kata dia.

Petugas membuka bagian subwofer menggunakan obeng. Sesaat setelah terbuka, terlihat ada empat bungkusan dengan bentuk berbeda. Keempat bungkusan itu dibungkus kertas putih dan lakban coklat. Barang diduga narkotika itu ditempelkan di dinding dalam subwofer menggunakan perekat dua sisi.

3. Ditemukan narkoba jenis ekstasi hingga sabu

Speaker Isi Narkotika Gagal Diselundupkan ke Lapas Porong

Setelah dibuka didapati bahwa satu paket panjang dengan 15 cm pipih diduga merupakan psikotropika jenis happy five. Satu paket terbesar berisi pil koplo. Dan dua paket lainnya masing-masing sekitar 10 cm persegi dan 5 cm persegi berisi serbuk putih diduga sabu-sabu.

"Keempat paket tersebut langsung diserahkan kepada pihak kepolisian," ucap Kalapas Porong, Gun Gun Gunawan.

Seluruh barang bukti telah diserahkan kepada pihak kepolisian, tepatnya Polsek Porong. Sehingga, sudah menjadi kewenangan korps baju coklat tersebut. "Silahkan bertanya kepada pihak kepolisian, karena BB langsung kami serahkan kepda yang berwajib," tutup Gun Gun.

Baca Juga: Kemenkumham Jatim Temukan Barang Terlarang di Lapas Jombang

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya