Sosiolog Unair Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Langgar HAM

Secara sosiologi itu hal yang menyimpang

Surabaya, IDN Times - Sosiolog Universitas Airlangga (Unair), Prof Bagong Suyanto memberikan komentar ihwal kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin. Keberadaan kerangkeng itu diduga sudah 10 tahun lamanya. Terungkap saat KPK melakukan penggelahan beberapa waktu lalu.

1. Sebut sebagai pelanggaran HAM

Sosiolog Unair Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Langgar HAMSejumlah orang yang berada di dalam kerangkeng di rumah pribadi Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Peranginangin. (Dok.IDN Times/Istimewa)

Secara tegas, Prof Bagong kerangkeng manusia adalah bentuk pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). “Kalau dalihnya untuk rehabilitasi, jangan diperlakukan sebagai terdakwa yang dihukum, tetapi harus diperlakukan sebagai korban,’’ tegasnya tertulis, Senin (7/2/2022).

Dosen asli Nganjuk itu menyebut, rehabilitasi sosial narkoba bertujuan untuk memulihkan manusia dari dampak buruk penyalahgunaan baik secara mental maupun sosial. Ia juga berpendapat bahwa korban rehabilitasi sosial narkoba semestinya dilakukan oleh ahlinya bukan tergantung jabatannya.

“Fakta bahwa ada kerangkeng manusia itu jelas salah, karena bukan wewenang bupati. Kalau dilakukan bukan oleh ahlinya, secara sosiologi itu hal yang menyimpang,’’ dia memaparkan.

Baca Juga: Bupati Langkat Akui Kerangkeng Pekerja Sawit dan Tidak Berikan Gaji

2. Melakukan kerangkeng tanpa vonis pengadilan dinilai tak manusiawi

Sosiolog Unair Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Langgar HAMBupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Guru besar Sosiologi Unair ini melanjutkan, setiap tindakan atau perilaku yang bertentangan dengan nilai dan norma yang berlaku dianggap sebagai bentuk penyimpangan. “Kondisi dikerangkeng dengan fasilitas apapun tetap tidak manusiawi. Itu melanggar kebebasan, kecuali divonis pengadilan bersalah,’’ katanya.

3. Bisa timbulkan trauma bagi korban

Sosiolog Unair Sebut Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat Langgar HAMBupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin diduga punya penjara di rumahnya untuk perbudak pekerja sawit (dok. IDN Times/Istimewa)

Tak hanya merenggut HAM pihak-pihak yang dikerangkeng, sambung Prof Bagong, langkah yang dilakukan bupati tersebut juga menimbulkan persoalan baru. Seperti halnya trauma bagi korban. "Kegiatan kerangkeng semacam ini bisa berdampak sosial bagi korban, yakni munculnya trauma dan stigma,” pungkasnya.

Baca Juga: Komnas HAM Periksa Bupati Langkat soal Kerangkeng Manusia Hari Ini 

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya