Sopan saat Sidang Dapat Hukuman Ringan, Ini Kata Pakar Unair

Kalau pakai santun bisa bebas gak ya?

Surabaya, IDN Times - Tingkat kesopanan menjadi tren di pengadilan Indonesia untuk memutuskan suatu hukuman. Jika terdakwa bersikap sopan selama persidangan, maka hukuman yang divonsikan oleh majelis hakim semakin ringan. Hal itu terbukti pada putusan selebgram dan juga dua polisi aktif penganiaya jurnalis Tempo, Nurhadi.

1. Keringanan hukuman hak hakim, tapi harus ada pertimbangan secara ketat

Sopan saat Sidang Dapat Hukuman Ringan, Ini Kata Pakar UnairIlustrasi hukum (IDN Times/Sukma Shakti)

Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair), Sapta Aprilianto mengatakan, keringanan yang didapat terdakwa memang termasuk hak putusan hakim. Namun demikian, hakim harus mempertimbangkan adanya keringanan hukuman secara ketat.

"Karena kalau hanya dengan alasan sopan lantas mendapat keringanan, maka itu tidak adil,” tegasnya dalam keterangan tertulis yang dilihat, Senin (17/1/2022).

Baca Juga: Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Nurhadi Divonis 10 Bulan

2. Jika pertimbangan hanya sopan, maka mencederai nilai hukum

Sopan saat Sidang Dapat Hukuman Ringan, Ini Kata Pakar Unair

Dosen Fakultas Hukum Unair ini menganggap, apabila hakim mengutamakan sikap sopan untuk meringankan hukuman, akan mencederai nilai hukum. Menurut dia, hal itu tidak sesuai dengan nilai hukum yakni keadilan, kemanfaatan, dan kepastian.

Padahal, lanjut dia, faktor yang bisa meringankan hukuman seseorang yakni fakta-fakta hukum dan latar belakang terdakwa. “Misalnya, terdakwa selama ini berkelakuan baik dan melakukan kesalahannya dengan tidak ada niat buruk, maka saya setuju jika mendapatkan keringanan hukuman," katanya.

"Memang secara formal bahwa undang-undang tidak mengatur keringanan yang demikian itu, namun hakim dapat mempertimbangkannya,” Sapta melanjutkan.

3. Hukum harus dihormati, hakim yang melanggar kode etik bisa ditindak KY

Sopan saat Sidang Dapat Hukuman Ringan, Ini Kata Pakar UnairIlustrasi hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, terkait beberapa kasus yang dirasa tidak adil seperti terjadi pada selebgram, Rachel Vennya dan Gaga Muhammad, memang menimbulkan perbincangan di masyarakat. Banyak kontra karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dalam hukum.

Namun mengenai rasa ketidakpuasan tersebut, Sapta menyebut bahwa hal itu berlaku sebagai hukum dan harus dihormati. “Jadi terdakwa hanya bisa mengajukan upaya banding atau kasasi terhadap putusan tersebut untuk kemudian dapat dilakukan peninjauan kembali,” terang Sapta.

Sementara itu, apabila sikap hakim sudah dirasa melanggar kode etik, maka ada tindakan dari Komisi Yudisial (KY). “KY hanya terbatas pada kode etik dan tidak bisa merubah putusan hakim,” pungkasnya.

Baca Juga: Selain Hukum Mati, Kajati Tuntut Pemerkosa Santriwati Kebiri Kimia

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya