Simalakama Penetapan UMK 2022 di Jatim, Giliran Pengusaha yang Sambat

Ada potensi pengusaha alihkan usahanya ke daerah lain

Surabaya, IDN Times - Ketua Umum Kamar Dagan dan Industri (Kadin) Jawa Timur (Jatim), Adik Dwi Putranto turut angkat bicara perihal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2022 yang telah ditetapkan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Menurut dia, penetapan yang tak sesuai PP 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, berat bagi pengusaha.

Diketahui, ada lima kabupaten/kota di ring 1 Jatim yang penetapan UMK-nya tak menggunakan formula PP 36 Tahun 2021. Yakni Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Mojokerto dan Pasuruan. Semuanya mengalami kenaikan upah sebesar 1,75 persen. Sedangkan 33 daerah lainnya tetap memakai formula PP 36 Tahun 2021.

1. Kebijakan dianggap memberatkan pengusaha

Simalakama Penetapan UMK 2022 di Jatim, Giliran Pengusaha yang SambatDemo buruh di depan Grahadi, Senin, (30/11/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Adik menilai, kebijakan tersebut sangat memberatkan pengusaha. Sebab, sampai sekarang pandemik COVID-19 tak kunjung usai di Indonesia khususnya Jatim. Meski, angka kasusnya kini melandai. "Ini keputusan yang berat bagi pengusaha. Situasinya juga masih pandemi dan sebenarnya juga berat bagi buruh dan pemerintah," ujarnya.

Kendati begitu, sambung Adik, keputusan tersebut harus dihargai. Menurutnya, angka kenaikan 1,75 persen di daerah ring 1 Jatim adalah angka kebersamaan. Karena pemerintah juga harus mengakomodir tuntutan buruh. Kalau pun ada buruh yang keberatan, dia mengimbau agar tidak melakukan lagi aksi demonstrasi.

"Saya sarankan kembali bekerja dan salurkan aspirasi itu melalui jalur hukum, begitu juga dengan teman-teman pengusaha, kalau ada yang tidak setuju, silakan menempuh jalur hukum. Yang terpenting kita harus bisa menjaga stabilitas ekonomi Jatim," katanya.

2. Kemungkinan pindahkan perusahaan ke daerah dengan upah minimum lebih rendah

Simalakama Penetapan UMK 2022 di Jatim, Giliran Pengusaha yang SambatIlustrasi upah, gaji(IDN Times/Arief Rahmat)

Lebih lanjut, Adik menyampaikan kemungkinan akan ada pengusaha yang memindahkan perusahaan atau pabriknya ke daerah-daerah yang lebih murah UMK-nya. Nah, saat ini UMK di Jawa Tengah (Jateng) relatif rendah. Padahal, usaha dan pasar antara Jateng dengan Jatim memiliki banyak kesamaan.

"Kita ambil contoh upah di Surabaya dan Solo. UMK Surabaya tahun 2022 menjadi  Rp4.375.479,19. Sementara UMK Solo Rp2.034.810. Artinya, disparitas upah antara Surabaya dengan Solo mencapai lebih dari Rp2,3 juta," ungkap Adik.

Disparitas inilah, lanjut dia, akan berpengaruh pada daya saing produk yang dihasilkan. Kadin Jatim berharap tahun depan harus ada kepastian hukum. Jika sudah ditetapkan tidak ada kenaikan seharusnya tidak naik. Kalau di tahun depan masih tidak ada kepastian, kemungkinan akan ada banyak industri di Jatim yang merelokasi perusahaannya.

"Geser ke daerah yang UMK-nya relatif rendah dan bisa ditoleransi. Sekarang kan akses tol sudah banyak," tegas Adik.

Baca Juga: Daftar UMK 38 Kabupaten/Kota di Jatim Tahun 2022, Surabaya Tertinggi!

3. Pertumbuhan ekonomi di Jatim diprediksi akan macet

Simalakama Penetapan UMK 2022 di Jatim, Giliran Pengusaha yang SambatIlustrasi Pertumbuhan Ekonomi (IDN Times/Arief Rahmat)

Tingginya UMK di Jatim khususnya daerah ring 1 juga akan berdampak negatif terhadap upaya pemerintah dalam melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi, baik daerah maupun nasional. Lapangan kerja menjadi terbatas, karena akan ada efisiensi yang dilakukan pengusaha karena tidak mampu memenuhi tuntutan tersebut.

Selain itu upah yang tinggi juga berdampak terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin, memicu terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK). "Disisi lain, pengusaha yang akan membuka lowongan pekerjaan juga berpikir lagi dengan besarnya kenaikan upah yang dipaksakan tersebut. Sehingga akan terjadi perlambatan perluasan kesempatan kerja baru," ujar Adik.

Selain itu, kebijakan tersebut juga akan berpengaruh pada iklim investasi di sebuah daerah. Kebijakan kenaikan upah yang melebihi kemampuan investor akan mendorong terjadinya relokasi perusahaan, dari lokasi yang memiliki nilai upah minimum tinggi ke yang lebih rendah, hingga mendorong tutupnya perusahaan.

"Upah yang terlalu tinggi juga bisa berpengaruh pada indeks daya saing Indonesia dan juga kepastian hukum di Indonesia, sehingga mempengaruhi kepercayaan investor dan bisnis," pungkasnya.

Baca Juga: Apindo Jatim Menyoal UMK 2022, Siap Tempuh Jalur Hukum

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya