Sepak Terjang Pelaku Arisan Bodong, Beraksi Sejak 2019 Kabur ke Bali

Member dimasukkan grup WA bernama Arisan Love

Surabaya, IDN Times - Tersangka kasus arisan dan investasi bodong Anggrita Putri Khaleda (23) mengaku sudah menjalankan aksinya sejak Mei 2019. Warga Wiyung, Surabaya ini menawarkan tiga sistem dalam arisannya. Yakni sistem reguler, investasi dan simpan pinjam.

1. Punya 150 member, 13 melapor karena merasa ditipu

Sepak Terjang Pelaku Arisan Bodong, Beraksi Sejak 2019 Kabur ke BaliKonferensi pers pengungkapan kasus arisan bodong di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Selama itu tiga tahun berjalan, Anggrita mempunyai 150 member. Nah dari 150 member tersebut, sebanyak 13 orang melapor ke Polda Jawa Timur (Jatim) setelah uang yang disetor ke Anggrita tak kunjung cair. Mereka sadar kalau menjadi korban penipuan.

"Dari 13 pelapor kerugiannya mencapai Rp1,1 miliar. Sebanyak 13 ini sebagai korban penipuan," ujar Kepala Subdit V Siber Ditrekrimsus Polda Jatim, AKBP Wildan Albert saat rilis ungkap kasus di Mapolda, Selasa (31/5/2022).

Baca Juga: Viral Arisan Bodong di Surabaya, Pelaku Bawa Kabur Uang Korban Rp7 M

2. Gaet member lewat medsos, janjikan profit 50 persen

Sepak Terjang Pelaku Arisan Bodong, Beraksi Sejak 2019 Kabur ke BaliSalah seorang korban arisan bodong, Sinta saat di Mapolda Jatim. IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Tersangka mencari member arisan melalui media sosial Instagram yang terhubung dengan WhatsApp Group (WAG) bernama 'Arisan Love'. Para member dijanjikan sejumlah keuntungan yang menggiurkan. Mencapai 50 persen dari uang yang disetorkan.

"Misal Rp10 juta, bisa menjadi Rp15 juta," kata Wildan. Nah, pada awal bergabung, profit yang dijanjikan terealisasi. Tapi seiring berjalannya waktu, janji-janji itu hanya bualan belaka. Saldo yang disetor tak lagi bisa ditarik oleh member.

3. Bawa kabur uang ke Bali, terancam 6 tahun penjara

Sepak Terjang Pelaku Arisan Bodong, Beraksi Sejak 2019 Kabur ke BaliKonferensi pers pengungkapan kasus arisan bodong di Mapolda Jatim, Selasa (31/5/2022). IDN Times/Ardiansyah Fajar.

Ternyata, uang yang disetor ke Anggrita dibawa kabur ke Denpasar, Bali. Di Bali, dia mengaku mengontrak selama dua bulan. Sampai akhirnya, ibu rumah tangga ini ditangkap polisi di kontrakannya pada Selasa (24/5/2022) lalu.

Terkait uang yang diduga dibelikan sejumlah aset oleh tersangka, polisi masih mendalaminya. Yang jelas, lanjut Wildan, tersangka mengaku uang dipakai untuk kebutuhan sehari-hari dan membayar utang. Atas perbuatannya, Anggrita dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Ancaman hukumannya, 6 tahun penjara," pungkas Wildan.

Baca Juga: Polda Jatim Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Arisan Bodong

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya