Seorang ASN Terpapar COVID-19, PN Surabaya Tutup Selama 14 Hari

Hanya akan layani sidang yang masa penahanannya habis

Surabaya, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan tutup sementara. Hal itu menyusul adanya seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di sana yang meninggal dunia usai dinyatakan positif COVID-19.

1. Persidangan ditunda dua pekan

Seorang ASN Terpapar COVID-19, PN Surabaya Tutup Selama 14 Hari(Foto hanya ilustrasi) Suasana sidang putusan sengketa Wisma Persebaya di Pn Surabaya, Selasa (10/3). IDN Times/Fitria Madia

Humas PN Surabaya Martin Ginting menjelaskan, selain seorang ASN tersebut, ada dua orang lain di lingkungan PN Surabaya yang meninggal mendadak. Mereka adalah juru sita dan hakim.

"Maka atas perintah dari kepala Pengadilan Tinggi Jatim kepada Kepala PN Surabaya, mulai 15-28 Juni, semua persidangan yang sedang berjalan akan ditunda selama dua pekan," jelas Ginting, Minggu (14/7).

"Kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang," dia menambahkan.

2. Akses ke PN Surabaya dibatasi

Seorang ASN Terpapar COVID-19, PN Surabaya Tutup Selama 14 HariPengadilan Negeri Surabaya. IDN Times/Vanny El Rahman

Atas dasar aturan itu juga, Ginting menegaskan kalau akses keluar masuk ke PN Surabaya akan dibatasi. Bahkan jika tidak memiliki kepentingan mendesak, akan dilarang masuk. Aturan ini akan berlaku selama 14 hari

"Awak media juga dibatasi jumlahnya untuk peliputan di area PN Surabaya selama 14 hari," kata dia.

Baca Juga: Cegah Corona, PN Surabaya Larang Keluarga Terdakwa Masuk Ruang Sidang

3. Pegawai PN Surabaya diminta WFH

Seorang ASN Terpapar COVID-19, PN Surabaya Tutup Selama 14 Hari(Foto hanya ilustrasi) Sidang putusan kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng di PN Surabaya, Kamis (12/3). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Lebih lanjut, seluruh pegawai PN Surabaya akan diinstruksikan kerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk sementara waktu.

"Diimbau kepada para pengguna jasa pengadilan agar bersabar dalam 14 hari ke depan, namun pendaftaran perkara perdata tetap dapat dilakukan secara online via e- court," jelas Ginting.

Baca Juga: Antisipasi Virus Corona, PN Surabaya Terapkan Sidang Daring

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya