Selundupkan SS di Lubang Dubur, Dua Pria Diringkus Bea Cukai

Satu tersangka WN Malaysia

Sidoarjo, IDN Times - Dua tersangka Juhar (28), warga Bangkalan dan M Fakaruddin (31) warga negara Malaysia diringkus petugas Direktoral Jendral Bea Cukai (DJBC) Tipe Madya Pabean Juanda. Keduanya terbukti menyimpan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,2 kg dan jenis cathinone 7,9 kg.

1. Sabu-sabu dari Malaysia

Selundupkan SS di Lubang Dubur, Dua Pria Diringkus Bea CukaiDok.IDN Times/Istimewa

Kepala KPP DJBC Tipe Madya Pabean Juanda, Budi Harjanto mengatakan kedua pelaku yang ditangkap ini mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu. Kedua menyelundupkan narkoba dari Malaysia.

"Kedua tersangka yang kami tangkap ini berbeda jaringan jadi keduanya memiliki berbagai macam modus," ujarnya saat menggelar rilis di Terminal 2 Bandara Internasional Juanda, Senin (18/3).

2. Juhar simpan SS di lubang dubur

Selundupkan SS di Lubang Dubur, Dua Pria Diringkus Bea Cukai(Ilustrasi narkoba) Pixabay/A_Different_Perspective

 

Budi membeberkan, modus yang digunakan Juhar (28) dengan cara dimasukkan ke lubang dubur. Dari pemeriksaan ada sekitar lima bungkus narkoba jenis sabu-sabu. "Dari tangan pelaku kami menemukan narkoba seberat 160 gram," ucapnya.

Juhar ditangkap sejak Jumat, (1/3) sekitar pukul 18.00 WIB. Diketahui, pelaku ini datang dari Malaysia. Namun gerak geriknya mencurigakan yang membuat petugas Bea Cukai langsung mengamankan tersangka. Dia langsung dibawa ke Polresta Sidoarjo.

Baca Juga: Gagalkan Transaksi 123 Gram Sabu, Polres Bangkalan Tangkap Satu Pemuda

3. Fakaruddin simpan di speaker

Selundupkan SS di Lubang Dubur, Dua Pria Diringkus Bea CukaiDok.IDN Times/Istimewa

 

Sementara tersangka M Fakaruddin (31) warga negara Malaysia menyelundupkan narkoba dengan berat 1.070 gram sabu-sabu. Pelaku menyelundupkan narkoba dengan cara disembungikan dibalik kardus spiker. "Pelaku mengaku narkoba itu dari Malaysia," ucapnya.

Saat itu tersangka tiba di Bandara Internasional Juanda, Kamis (7/3), sekitar pukul 19.00 WIB. Ia yang berusaha menyelundupkan narkoba jenis sabu-sabu terdeteksi melalui mesin X-ray bandara.

4. Temukan BB lain via pos dan dua tersangka diancam 5 tahun penjara

Selundupkan SS di Lubang Dubur, Dua Pria Diringkus Bea CukaiIDN Times/Sukma Shakti

 

Selain itu, Bea Cukai juga mendapatkan narkoba jenis Cathinone yang dikirim melalui kantor pos. Mereka pun melimpahkan kasus tersebut ke Polresta Sidoarjo. "Dari temuan itu kami mengamankan narkoba jenis cathinone dengan berat 7,9 kg," kata Budi

Dengan perbuatannya kedua tersangka ini dijerat pasal 112 dan 114 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. "Ancaman hukuman lima tahun penjara," pungkasnya.

Baca Juga: Bawa Sabu 4 Kg dari Jakarta, Dua Pengedar Diciduk BNN Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya