Selundupkan Benih Lobster ke Vietnam, Residivis Trenggalek Dibekuk

Benur yang disita senilai Rp1,5 miliar

Surabaya, IDN Times - Warga Desa Prigi Kecamatan Watu Limo, Kabupaten Trenggalek, Dwi Puji Kurniawan diringkus Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim). Ia hendak menyelundupkan sebanyak 10.278 benih lobster atau benur ke Vietnam melalui Singapura.

1. Tersangka merupakan residivis

Selundupkan Benih Lobster ke Vietnam, Residivis Trenggalek DibekukKonferensi pers ungkap kasus illegal fishing di Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (2/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, penyelundup benur merupakan residivis. Tersangka yang dikenal mempunyai panggilan Wawan ini rupanya pernah dipenjara dengan kasus sama.

"Tersangka atas inisial WW (Wawan) ini residivis dalam kasus yang sama. Kasusnya sudah inkrah," ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Senin (2/12).

Baca Juga: Cegah Penyelundupan, Bea Cukai Buka 'Toko Serba Ada' di Perbatasan

2. Dibantu dua orang temannya berperan sebagai kurir

Selundupkan Benih Lobster ke Vietnam, Residivis Trenggalek DibekukKonferensi pers ungkap kasus illegal fishing di Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (2/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Dalam menjalankan aksinya, Wawan dibantu dua temannya. Mereka merupaka warga Pacitan, yakni Anggit Handoyo Putro dan Nurcahyo Wijianto. Mereka mendapat tugas mengirimkan benur selundupan ke kawasan Jawa Barat melalui jalan tol.

Sayangnya, ketika di jalan tol Ngawi aksu mereka digagalkan petugas. Keduanya tak berkutik saat polisi menggeledah mobil yang dibawanya. Di dalamnya ada puluhan ribu benur yang siap antar.

"Keduanya kita tangkap di jalan tol Ngawi, lalu kita kembangkan ke tersangka WW. Dari sanalah didapati penangkaran benih lobster tersebut," kata Gidion.

3. Benur yang disita senilai Rp1,5 miliar

Selundupkan Benih Lobster ke Vietnam, Residivis Trenggalek DibekukKonferensi pers ungkap kasus illegal fishing di Ditreskrimsus Polda Jatim, Senin (2/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Hasil penangkapan, polisi menyita 7.300 ekor benur jenis pasir dan 2.978 ekor benur jenis mutiara. Total harganya berkisar tembus Rp1,5 miliar. "Di luar negeri, benih ini dihargai sekitar Rp200 ribu perekornya. Dalam sebulan, tersangka sudah melakukan pengiriman 4 kali," ucap Gidion.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat pasal 86 ayat 1 jo pasal 12 ayat 1 dan/atau pasal 92 jo pasal 26 ayat 1 UU nomor 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan jo pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman delapan tahun penjara.

Baca Juga: Gagalkan Penyelundupan 72 Paruh Burung Rangkong, KLHK Amankan 1 Wanita

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya