Sebar Berita Hoaks Soal Gempa, Wanita Asal Krian Diciduk Polda Jatim

Surabaya, IDN Times - Seorang wanita berinisial UUF (25) asal Krian, Sidoarjo diringkus Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim. Dia terbukti menyebarkan berita hoaks melalui media sosial Facebook yang diposting pada akun pribadinya, 'Uril Unique Febrian'.
"Tim kami pertama kali mengungkap berita yang disebar inisial UUF tadi malam (2/10)," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Rabu (3/10).
1. Tersangka sebarkan informasi Pulau Jawa akan gempa besar
Luki mengatakan, dalam postingannya, tersangka menyebar informasi akan terjadi gempa bumi besar di Pulau Jawa. Tapi sayangnya, info yang tersangka sebar melalui akun Facebooknya itu hoaks. "Kami imbau ke masyarakat Jatim untuk tidak melakukan penyebaran hoaks yang memecah belah. Buat masyarakat nyaman tidak menjadi ketakutan," kata pria dengan dua bintang di pundaknya ini.
2. Tersangka terancam hukuman 2 tahun penjara
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Agus Santoso mengatakan, jika modus operasi tersangka adalah dengan menyebar informasi hoaks soal terjadinya gempa bumi. Akibatnya, tersangka terancam Pasal 15 UU No 1 tahun 1946. "Ancaman hukuman dua tahun. Untuk konten hoaks lain, kami terus lakukan patroli cyber. Sementara masih satu ini," terangnya.
3. Tersangka dapatkan konten dari grup WhatsApp
Tersangka, UUF mengaku, tak tahu menahu kalau informasi yang dipostingnya hoaks. Dia hanya ingin melanjutkan informasi tersebut ke media sosial. "Dapat dari grup WA (Whatsapp) kontennya," pungkas wanita yang sehari-harinya berperan sebagai ibu rumah tangga.