Satu Pelaku Penipuan Pemberangkatan Haji Ditahan Polda Jatim

Para korban harusnya berangkat tahun 2022-2024

Surabaya, IDN Times - Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur terus mendalami otak pelaku penipuan terhadap 59 calon jemaah haji (CJH). Penipuan ini berdalih percepatan pemberangkatan CJH ke Tanah Suci denganmembayar puluhan juta.

1. Satu terlapor ditahan polisi

Satu Pelaku Penipuan Pemberangkatan Haji Ditahan Polda JatimIDN Times/Fitria Madia

 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera memastikan terlapor atas nama Murtaji Junaedi telah ditahan oleh polisi. Ia diduga merupakan koordinator dalam percepatan pemberangkatan CJH.

"Ada satu yang kita tahan. Lelaki atas nama Junaedi sudah kita tahan. Namanya Murtaji Junaedi," ujar Barung, Rabu (7/8).

2. Polisi periksa saksi korban yang sudah setor Rp5-35 juta

Satu Pelaku Penipuan Pemberangkatan Haji Ditahan Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Selain menahan terlapor, Barung menyampaikan bahwa polisi telah beberapa saksi korban. Nah, para korban ini ternyata semuanya sudah membayar ke penyelenggara dengan jumlah bervariasi. Mulai dari Rp5 juta hingga Rp35 juta agar bisa berangkat haji tahun ini.

"Para korban dihubungi oleh tersangka bahwa bisa mempercepat pemberangkatan haji tahun 2019 namun dengan membayar biaya percepatan Rp 5 juta sampai dengan Rp 35 juta per orang dengan janji pasti akan berangkat dan semua dokumen pasport maupun visa sudah diurus dan hanya tinggal cap jari saja," terang Barung.

3. Para korban harusnya berangkat tahun 2022-2024

Satu Pelaku Penipuan Pemberangkatan Haji Ditahan Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Selain itu, perwira dengan tiga melati emas ini menyebut para korban memang sudah terdaftar resmi di pemerintah mulai tahun 2010 hingga 2018. Untuk jatah keberangkatannya, mereka secara resmi mendapat jatah pada tahun 2022 sampai tahun 2042.

"Semua itu (korban) resmi (CJH) tapi jatah keberangkatannya 2022 sampai 2024," kata Barung.

Baca Juga: Tertipu, 59 Calon Jemaah Haji Lapor ke Polda Jatim 

4. Terjerat pasal penggelapan dan penipuan

Satu Pelaku Penipuan Pemberangkatan Haji Ditahan Polda JatimIDN Times/Sukma Shakti

Atas penipuan ini, pelaku disangkakan melanggar pasal Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Sementara hingga kini, Barung menambahkan polisi masih terus melakukan penyidikan lebih lanjut terkait pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga: 59 Jemaah Tertipu, Kemenag Tegaskan Tak Ada Percepatan Haji

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya