Sambat PP 85/2021, Nelayan Jatim Geruduk DPR RI

Nelayan dengan kapal kecil dibebani pajak

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 33 nelayan Jawa Timur (Jatim) yang sempat aksi di depan Gedung DPRD Jatim, kini berangkat ke Jakarta untuk menggeruduk DPR RI. Mereka tidak terima dengan Peraturan Pemerintah (PP) 85/2021 tentang Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) segera dicabut.

1. Terbebani dengan PP 85/2021

Sambat PP 85/2021, Nelayan Jatim Geruduk DPR RIKetua Nelayan Pamekasan, Wardan saat di Kantor DPW Nasdem Jatim sebelum berangkat ke Jakarta, Senin (25/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pamekasan, Wardan mengeluhkan pengesahan PP 85/2021 yang disahkan 19 Agutus lalu. Sebab, PP pengganti PP 75/2015 itu menerapkan PNBP untuk kapal nelayan di atas 5 gross tonnage (GT) dan di bawah 30 GT.

Nah, para nelayan dengan kapal kecil (tidak sampai 39 GT), yang tadinya tidak dibebani PNBP senilai Rp268.000 per GT, sekarang terbebani tarif tersebut. Mereka juga harus membayar Pungutan Hasil Penangkapan (PHP) sebesar 5 persen, serta biaya praproduksi sepeti alat jaring tarik berkantong, yang dikenai Rp1.250.000 per GT.

"Kapal saya 30 GT. Kalau dihitung semua, setiap tahun saya harus bayar Rp60 juta. Belum termasuk biaya kelayakan dan surat surat," ujarnya saat di Kantor DPW Nasdem Jatim, Senin (25/10/2021).

Baca Juga: Jelang Musda Demokrat Jatim, Bayu Airlangga Serahkan Berkas Dukungan

2. Kondisi nelayan sudah susah kena anomali cuaca

Sambat PP 85/2021, Nelayan Jatim Geruduk DPR RIKetua Nelayan Pamekasan, Wardan saat di Kantor DPW Nasdem Jatim sebelum berangkat ke Jakarta, Senin (25/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Wardan membeberkan, keluhan tidak hanya dilontarkan olehnya. Ia menyebut, ada 90 ribu nelayan kecil dengan berbagai organisasi yang mengeluhkan tentang aturan baru. Seperti halnya, nelayan Jember, Aska, yang turut berangkat ke Jakarta untuk menyuarakan tuntutan mereka kepada pemerintah.

Aska menyampaikan, kondisi nelayan di Jember akhir-akhir ini jadi tidak menentu. Ditambah lagi dengan faktor anomali cuaca yang tidak bersahabat dan hasil tangkapan ikan yang tidak maksimal selama dua tahun terakhir.

"Nilai penjualan juga tidak sebanding dengan jerih payah melaut. Kalau dibebani lagi dengan PP 85, kami akan hancur. Mudah-mudahan perjuangan ini ada hasil yang bagus," harap dia.

3. Nasdem Jatim fasilitasi nelayan ke Jakarta karena punya sikap tak setuju dengan PP

Sambat PP 85/2021, Nelayan Jatim Geruduk DPR RIKetua Nelayan Pamekasan, Wardan saat di Kantor DPW Nasdem Jatim sebelum berangkat ke Jakarta, Senin (25/10/2021). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Para nelayan yang berangkat ke Jakarta ini difasilitasi oleh DPW Nasdem Jatim dengan penyediaan bus. Sebab, Nasdem Jatim menyatakan sikap kalau tidak setuju dengan PP 85/2021. Ketua DPW Nasdem Jatim, Sri Sajekti Sudjunadi menegaskan, penerapan PP tersebut  memang tidak tepat.

"Apalagi saat ini adalah masa pemulihan ekonomi pascabadai pandemik COVID-19. Kemarin bantuan sosial diturunkan. Kok, sekarang malah lahir aturan yang membebani masyakarat," ungkapnya heran.

Baca Juga: Potensi Bencana Jatim Capai 80 Persen, Khofifah Ajak Ini

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya