Bagaimana Hukum Salat Jumat di Kantor dan Mal? Ini Kata PWNU Jatim

Yang gak sah itu yang gak salat

Surabaya, IDN Times - Pelaksanaan Salat Jumat di masjid instansi dan pusat perbelanjaan alias mal masih jadi polemik. Nah, Lembaga Bhatsul Masail (LBM) PWNU Jawa Timur (Jatim) pun melakukan kajian. Hasilnya sikap PWNU memperbolehkan Salat Jumat di tempat tersebut.

1. Sah menurut syar'i

Bagaimana Hukum Salat Jumat di Kantor dan Mal? Ini Kata PWNU JatimIlustrasi salat Jumat. IDN Times/Fitang Budhi Adi

Sekretaris LBM PWNU Jatim, Ahmad Muntaha mengatakan, diperbolehkannya Salat Jumat di instansi pemerintah maupun swasta serta mal sudah dikaji secara menyeluruh. Memang menurut kajian, pelaksanaannya sah secara syariat. "Hukumnya sah secara syar'i," ujarnya, Sabtu (7/12).

2. Ada beberapa catatan

Bagaimana Hukum Salat Jumat di Kantor dan Mal? Ini Kata PWNU JatimWarga Nahdliyin dalam sebuah parade. ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Meski menyebut sah, Ahmad menyebut PWNU tetap memberi catatan. Yaitu harus memenuhi ketentuan seperti ada minimal tiga orang jemaah laki-laki yang tinggal di sekitar tempat pelaksanaan Salat Jumat.

"Tinggalnya baik permanen atau tidak tetap," katanya.

Apabila tidak menenuhi hal tersebut, maka harus mengajak tiga orang penduduk setempat mengikuti Salat Jumat.

3. Agar tidak digunakan radikalisme

Bagaimana Hukum Salat Jumat di Kantor dan Mal? Ini Kata PWNU JatimIlustrasi lawan radikalisme. (IDN Times/Sukma Shakti)

Adanya catatan itu, bermaksud merokemendasikan pemerintah agar benar menjaga fungsi masjid. Menindak tegas oknum menyalahgunakannya sebagai media menyampaikan ujaran kebencian maupun intoleransi.

"NU mendorong masjid tidak digunakan radikalisme," tegasnya.

4. Beri rekomendasi penceramah dari NU

Bagaimana Hukum Salat Jumat di Kantor dan Mal? Ini Kata PWNU JatimIDN Times/Oetoro Aji

Tak lupa, PWNU Jatim pun menawarkan ulama NU agar menjadi khatib di masjid-masjid instansi dan mal. Karena selama ini beberapa penceramah ragu untuk mengisi dakwah maupun khotbah di sana.

"Mendorong dai yang berwawasan moderat dapat berdakwa di tempat tersebut," terangnya.

"Khatib NU bisa leluasa masuk tanpa ada ganjalan dakwa di masjid instansi. Karena banyak dari kalangan NU yang ragu kalau salat di tempat tersebut, sah apa nggak. Jadi milih kotbah di kampung," pungkas Ahmad.

Baca Juga: PWNU Jatim Imbau Nahdliyin Lailatul Ijtima Sebelum Nyoblos

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya