Saksi Sidang Polisi Ditambah, Panpel dan SO Segera Hadapi Tuntutan

Sat set pak hakim

Surabaya, IDN Times - Tiga polisi yang menjadi terdakwa tragedi Kanjuruhan tampaknya akan menjalani sidang lebih lama. Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana menghadirkan dua kali lipat saksi untuk memberatkan mereka.

Rencananya, saksi yang akan dihadirkan sebanyak 120 saksi. Nantinya, semua saksi akan dimintai keterangan secara maraton di meja hijau selama tiga hari. “Sesuai berkas ada 120 orang. Sebagian ada penambahan, ada yang penggulangan seperti steward yang tadi diperiksa pernah diperiksa sebelumnya,” ujar JPU, Hari Basuki, Selasa (31/1/2023).

Hari pertama, jaksa memanggil 39 orang namun yang terkonfirmasi hadir hanya 25. “Hari ini kita panggil 39, yang hadir 25 orang. Penekanan nanti mungkin lebih banyak di saksi brimob, Kamis mungkin. Kita dikasih kesempatan tiga kali kan (oleh hakim). Kita lihat aja nanti,” imbuh dia.

"Di antara saksi ada saksi korban. Kalau beliau tidak kuat mungkin bisa dilakukan zoom dari ruang jaksa, karena seperti sidang kemarin ada yang menangis,” Hari melanjutkan.

Diketahui, tiga terdakwa anggota Polri itu AKP Hasdarmawan eks Danki Brimob Polda Jatim, Kompol Wahyu Setyo Pranoto eks Kabag Ops Polres Malang, dan AKP Bambang Sidik Achmadi eks Kasat Samapta Polres Malang terlihat hadir mengenakan kemeja putih celana hitam.

Terkait sidang terdakwa Abdul Haris (eks Ketua Panpel Arema FC) dan Suko Sutrisno (eks Security Officer) akan menuju tahap tuntutan. Sidang dijadwalkan dibacakan jaksa Jumat (3/1/2023) besok.

Baca Juga: Ancaman Devi Athok Jika Peradilan Tragedi Kanjuruhan Tidak Adil 

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya