Sah! UMP Jatim 2023 Naik 7,86 Persen

UMP Jatim menjadi Rp2.040.244,30

Surabaya, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) melalui dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi (disnakertrans) memastikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 naik 7,86 persen atau Rp144.677,18. Naik dari Rp1.891.567,12 menjadi Rp2.040.244,30.

Kepala Disnakertrans Jatim, Himawan Estu Bagijo mengatakan penetapan UMP 2023 sudah final. Terlampir dalam putusan Keputusan Gubernur Jawa Timur (Jatim),
Nomor 188/860/KPTS 013/2022
tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Timur Tahun 2023.

"Sampun (final), 7,86 persen UMP final," ujarnya dikonfirmasi, Senin (28/11/2022).

Lebih lanjut, terkait besaran UMP Jatim 2023 ini, kata Himawan, formulasi berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang UMP. Dalam Permenaker itu, sudah dibatasi tidak boleh lebih 10 persen.

Adapun soal besaran maksimal kenaikan UMP diatur dalam Pasal 7 ayat 1 Permenaker tersebut. "Penetapan atas penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), tidak boleh melebihi 10 persen."

Sebelumnya, serikat buruh atau pekerja di Jatim mendesak pemerintah untuk menetapkan upah pada tahun 2023 naik sebesar 13 persen. Tak hanya itu saja, para pekerja meminta agar disparitas upah antarkota/kabupaten di Jatim untuk segera dipangkas. Desakan itu sudah disampaikan langsung ke Gubernur Khofifah Indar Parawansa.

"Kita tetap minta kenaikan 13 persen. Tapi tetap harus disesuaikan agar disparitas tidak terlalu jauh. Kalau disamakan persentasenya, maka disparitasnya makin jauh," ujar Ketua DPW Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSPMI - KSPI) Jawa Timur (Jatim), Jazuli kepada IDN Times, Minggu (20/11/2022).

Baca Juga: Tok! UMP 2023 DKI Jakarta Rp4,9 Juta

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya