Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo dalam Bumbu Pecel

Dibeli dari pengedar di luar rutan

Surabaya, IDN Times - Penyelundupaan pil koplo ke Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo digagalkan, Rabu (10/2/2021) sore. Psikotropika itu dilebur dengan bumbu pecel sehingga tak kasat mata. Berkat pantauan intelijen, sindikat yang melibatkan tiga orang tahanan itu berhasil dibongkar sebelum barang haram itu diedarkan.

1. Berawal dari informasi napi lain

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo dalam Bumbu PecelPelaku penyelundupan pil koplo ke Medaeng. Dok. Humas Kemenkumham Kanwil Jatim

Penyelundupan pil koplo ke rutan ini berawal dari informasi dari seorang warga binaan atau narapidana (napi). Plt Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Medaeng, Prayogo Mubarak beserta tim melakukan pengecekan blok hunian.

“Saat itu ada informasi intelijen bahwa di blok C ada tiga warga binaan yang melakukan kegiatan mencurigakan,” ujar Prayogo.

Ketiganya, MAKR (24th), AC (25th), MT (26th) sedang membuat bola-bola dari bumbu pecel. Karena curiga, petugas lalu menyita bola-bola bumbu pecel itu. Secara kasat mata, barang yang dititipkan melalui layanan penitipan barang drive thru memang terlihat seperti bumbu pecel pada umumnya.

2. Diperiksa, mengaku membelinya seharga Rp700 ribu

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo dalam Bumbu PecelIlustrasi Borgol (Dok. IDN Times)

Tak menunggu waktu lama, Kepala Rutan Medaeng Wahyu Hendrajati Setyo Nugroho mengatakan, ketiganya langsung diperiksa. Mereka mengakui bahwa ini adalah upaya pertama yang dilakukannya. Mereka juga mengaku baru coba-coba.

"Mereka membeli paket bumbu pecel bercampur pil koplo seharga Rp700 ribu dari seorang pengedar di luar rutan,” katanya.

Baca Juga: Wanita yang Selundupkan Pil Koplo di Dalam Salak Ditangkap di Nganjuk

3. Tiga napi bagi peran untuk memuluskan aksi

Rutan Medaeng Gagalkan Penyelundupan Pil Koplo dalam Bumbu PecelIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan hasil interogasi, MAKR yang divonis 1,5 tahun hukuman badan adalah otak dari penyelundupan, AC yang sedang menjalani vonis penjara 2 tahun adalah orang yang namanya tercantum dalam kunjungan barang. Sedangkan MT yang mendapatkan hukuman 1 tahun 10 bulan, adalah penyandang dana dalam penyelundupan ini.

“Ketiganya ini memang dalam kasus hukum yang sama yaitu AC dan MT adalah pelaku curas, sedangkan MAKR tejerat penadahan,” jelas Hendrajati.

Rutan Medaeng langsung berkoordinasi dengan Polsek Waru untuk pemeriksaan lebih lanjut. Ketiganya juga sudah ditempatkan di sel khusus sebagai bentuk hukuman tambahan.

Baca Juga: 15 Foto Suasana Coblosan TPS Rutan Medaeng, Tempat Ahmad Dhani Ditahan

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya