Risma Bentuk Kepengurusan YKP, Asetnya Masih Diaudit Kejati
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Kasus dugaan korupsi Yayasan Kas Pembangunan (YKP) masih diusut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Satu persatu pengurusnya pun diperiksa dan sudah mengundurkan diri. Sementara proses hukum sedang berjalan, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menyatakan sudah membentuk kepengurusan baru untuk YKP.
1. Pengurus baru dari ASN
Risma mengatakan, pengurus baru tersebut berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Surabaya. Orang nomor satu di Jatim itu juga mengaku akan segera melantik kepengurusan baru tersebut.
"Pengurus baru akan segera lakukan sumpah jabatan. Ini karena aset yang dikelola mencapai triliunan rupiah," ujarnya.
2. Akan ada penyerahan aset pemkot
Wali Kota perempuan Surabaya ini menambahkan, pengurus yang disumpah dari dewan pembina hingga petugas operasional. Setelah sumpah jabatan, nantinya YKP dibawah kepengurusan yang baru ini akan didaftarkan ke notaris.
Hingga saat ini, pihaknya masih menghitung secara rinci besaran aset yang akan dikelola pengurus baru. "Dalam waktu dekat, kejaksaan akan melakukan penyerahan aset ke Pemkot Surabaya," katanya.
3. Pengurus lama sudah berikan aset YKP ke Pemkot melalui Kejati
Sekadar diketahui, kepengurusan lama, melalui ketua Dewan Pembina YKP Sartono menyatakan mengundurkan diri dari pengurus dan akan menyerahkan seluruh aset YKP kepada Pemkot Surabaya. Pernyataan Sartono itu disampaikan sebelum diperiksa tim penyidik Kejati Jatim pada Rabu (26/6) lalu.
Didampingi anggota dewan pembina, yakni Chiorul Huda, Sartono menyerahkan surat pernyataan pembina YKP yang ditandatangani seluruh anggota dewan pengurus. “Kami sepakat dan akan segera mengundurkan diri dari pembina Yayasan. Sekaligus juga menyerahkan seluruh aset YKP dan PT YEKAPE kepada Pemkot melalui Kejati Jatim,” katanya.
4. Tapi masih diaudit oleh Kejati
Lebih lanjut, Kejati Jatim saat ini masih menunggu audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim terkait nilai kerugian dugaan korupsi YKP Surabaya. Korps adhyaksa tersebut juga mempertimbangkan apakah perkara tersebut tetap diproses secara hukum ataukah dihentikan.
Kepala Kejati Jatim Sunarta mengatakan, jika sudah ada hasil audit dari BPKP, pihaknya akan melakukan gelar perkara. Dalam gelar perkara tersebut, pihaknya akan mengkaji secara hukum apakah perkara itu dilanjutkan atau tidak.
"Kami akan pertimbangkan nanti. Itu (YKP) kan sudah dikembalikan ke Pemkot Surabaya. Pengurus lama juga sudah mengundurkan diri. Yang penting aset kami selamatkan," katanya disela acara pembukaan acara Hari Bhakti Adhyaksa ke-59 di gedung Kejati Jatim, Selasa (9/7) lalu.
Baca Juga: YKP Menyerah, Penyidikan Masih Terus Berlangsung