Resmi DO, Kosan Gilang di Surabaya Digeledah Polisi

Sebanyak delapan saksi diperiksa

Surabaya, IDN Times - Gilang Aprilian Nugraha Pratama (22) resmi Drop Out (DO) dari Universitas Airlangga (Unair). DO yang dialami remaja asal Kapuas, Kalimantan Tengah itu merupakan buntut panjang kasus dugaan pelecehan seksual kain jarik berkedok penelitian. Tak hanya satu, korbannya ditaksir mencapai puluhan.

Setelah mendapat kepastian DO itu, polisi segera bertindak cepat. Sebanyak tiga korban sudah diambil keterangannya. Bahkan, polisi pun menggeledah kamar kosan Gilang. Hal tersebut untuk menguatkan berkas acara pemeriksaan.

1. Sebanyak 8 saksi diperiksa

Resmi DO, Kosan Gilang di Surabaya Digeledah PolisiTwitter.com

Selain tiga korban tersebut, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membeberkan kalau kepolisian juga telah memeriksa delapan orang saksi. Semua identitas korban dan saksi dirahasiakan oleh polisi.

"Berdasarkan laporan sudah ada tiga korban dan delapan saksi yang dimintai keterangan," ujarnya tertulis, Kamis.(6/8/2020).

2. Geledah kamar kos Gilang di Surabaya

Resmi DO, Kosan Gilang di Surabaya Digeledah PolisiIlustrasi Pelecehan (IDN Times/Mardya Shakti)

Tak cukup sampai di situ, perwira dengan tiga melati emas itu menyampaikan bahwa pihaknya juga melacak dan mendatangi kamar kos milik terlapor. Sesampainya di sana polisi langsung menggeledah kamar Gilang. Hasil penggeledahan masih belum dirinci karena masih proses penyelidikan.

"Melakukan penggeledahan tempat kost terlapor Gilang di Surabaya," kata Trunoyudo.

Baca Juga: Sah! Gilang 'Bungkus' Fetish Jarik Resmi Di-DO dari Unair

3. Terancam pidana berlapis

Resmi DO, Kosan Gilang di Surabaya Digeledah PolisiKabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. Dok.IDN Times/Istimewa

Mengenai pasal yang dipersangkakan kepada terlapor ialah jeratan berlapis. Pertama, Pasal 27 ayat (4) juncto Pasal 45 ayat (4) UU nomor 19 tahun 2019 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Kedua Pasal 29 juncto Pasal 45B UI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Ketiga 335 KUHP.

"Jadi ada mentransmisikan, kemudian mengancam atau menakut-nakuti melalui elektronik dan perbuatan tidak menyenangkan," jelas Trunoyudo.

Baca Juga: Polisi Sudah Periksa 3 Korban Gilang "Bungkus", Termasuk Pembuat Utas

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya