Resmi Dibubarkan, Ansor Jatim Siap Terima Anggota FPI

"Apalagi teman FPI mahzabnya sama"

Surabaya, IDN Times - Ketua Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jawa Timur (Jatim), Syafiq Syauqi tak ingin berkomentar banyak perihal pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Hanya saja, dia mengajak para anggota FPI mau mempererat tali persaudaraan dengan Nahdlatul Ulama (NU) pada momen haul Abdurahman Wachid alias Gus Dur ke-11.

 

1. Siap terima anggota FPI yang gabung ke Ansor

Resmi Dibubarkan, Ansor Jatim Siap Terima Anggota FPIIlustrasi massa FPI (ANTARA FOTO/Agus Bebeng)

Bahkan, kata Syafiq, Ansor Jatim membuka lebar tangannya apabila anggota FPI ingin bergabung. Menurutnya, FPI juga anak bangsa yang perlu dirangkul dan diajak bersama-sama membangun negeri ini dengan prinsip menghargai kemanusiaan.

"Kita sangat terbuka lebar dengan siapa pun, apalagi teman FPI mahzabnya sama ahlusunnahwaljamaah, Syafi'i," ujarnya.

2. Ajak lupakan masa lalu dan tatap masa depan

Resmi Dibubarkan, Ansor Jatim Siap Terima Anggota FPIIlustrasi massa FPI (IDN Times/Muhamad Iqbal)

Syafiq menegaskan agar para anggota FPI melupakan masa lalu apabila sering ada gesekan dengan NU. Dia mengajak supaya semuanya bisa menatap masa depan. "Bisa bergandengan tangan, dengan menempatkan kemanusiaan atau ukhuwah insania di atas segala-galanya," ucapnya.

Baca Juga: PAN dan PKS Pertanyakan Pembubaran FPI

3. FPI dibubarkan kemarin

Resmi Dibubarkan, Ansor Jatim Siap Terima Anggota FPIMenko Polhukam Mahfud MD (kanan) didampingi Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto (kiri) (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

Pemerintah telah resmi membubarkan FPI. Pembubaran itu berdasarkan keputusan bersama pejabat tinggi negara. Hal ini disampaikan Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (30/12/2020). Dia menegaskan, FPI dilarang melakukan segala bentuk aktivitas di Indonesia. Wamen Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, mengatakan, keputusan diambil setelah melalui berbagai pertimbangan.

"Berdasarkan data sebanyak 35 orang terlibat tindak pidana terorisme dan 29 orang telah dijatuhi pidana. Di samping itu 206 orang melakukan tindak pidana umum, dan 100 di antaranya telah dijatuhi pidana,” kata dia.

“Menurut penilaian terjadi pelanggaran ketentuan hukum, seperti pengurus dan anggota kerap kali melakukan razia atau sweeping di tengah masyarakat yang mana itu tugas aparat penegak hukum. FPI tidak terdaftar organisasi kemasyarakatan sesuai perundangan sesuai dan secara de jure telah bubar,” tambahnya.

Baca Juga: Pelarangan FPI Tak Perlu Keluar bila Penegakkan Hukum di RI Konsisten

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya