Regulasi BOS Berubah, Dana untuk Jatim Dipastikan Naik

Salurkan, jangan disunat ya...!

Surabaya, IDN Times - Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim) mendapat informasi bahwa ada perubahan skema penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun ini. Jika tahun sebelumnya berdasarkan jumlah siswa, maka tahun ini akan menggunakan nilai satuan biaya.

Nah, dalam nilai satuan biaya ini juga bervariasi menyesusaikan karakteristik daerah masing-masing. Meski nantinya akan berbeda, tetap ada dasar yang dipakai untuk penentuan satuan biaya ini. Yakni dengan Indeks Kemahalan Konstruksi  (IKK) dan Indeks Peserta Didik (IPD) tiap wilayah kabupaten/kota.

1. Kadindik Jatim nilai memang sudah seharusnya kebijakan BOS diubah

Regulasi BOS Berubah, Dana untuk Jatim Dipastikan NaikANTARA FOTO/Adeng Bustomi

Kepala Dindik Jatim, Wahid Wahyudi menilai bahwa kebijakan pengelolaan BOS memang sudah seharusnya dievaluasi. Karena selama ini anggaran sekolah di tiap daerah sama. "Tidak peduli sekolah murid banyak atau sedikit. Bagi sekolah yang muridnya banyak dapat dana BOS besar maka sekolah bisa melaksanakan proses belajar mengajar  dengan baik, sarpras lengkap," ujarnya.

Dengan kondisi sekolah yang jumlah siswanya sedikit dana BOS yang diterima juga sedikit. Hal tersebut tentu tidak bisa membuat sekolah melakukan belajar mengajar sebaik sekolah yang memiliki anggaran cukup.

Baca Juga: Mendikbud Nadiem Pastikan Dana BOS Reguler Papua Barat Naik 30 Persen

2. Dana BOS untuk Jatim naik tahun ini

Regulasi BOS Berubah, Dana untuk Jatim Dipastikan NaikIlustrasi sekolah dengan sarana protokol kesehatan COVID-19 (Dok. KPAI)

Melihat hal itu, Wahid menyampaikan bahwa Pemprov Jatim sempat mengusulkan ada tambahan dana bantuan operasional minimum dan sudah disetujui Kemendikbud dengan menentukan besaran BOS mempertimbangkan potensi wilayah.

Tahun ini, jatah dana BOS untuk  SMA di Jatim naik 15 persen, SMK 7 persen, PKPLK dan SLB 88 persen. "Meskipun ada kenaikan tapi saya yakin kebutuhan sekolah cukup besar terutama untuk menyiapkan PTM (pembelajaran tatap muka)," kata Wahid.

Perlu diketahui, pemerintah mengalokasikan Rp52,5 triliun dana BOS bagi 216.662 satuan pendidikan jenjang SD, SMP, SMA/SMK, dan SLB tahun ini. Dihimpun dari laman resmi Kemendikbud.go.id adanya kebijakan BOS reguler tahun 2021 ini untuk mendukung Peningkatan Mutu Operasional Sekolah.

Rentang nilai satuan biaya per peserta didik per tahun jenjang SD rata-rata naik 12,19 persen dengan satuan biaya Rp900.000- Rp1.960.000. SMP rata-rata naik 13,23 persen, Rp1.100.000-Rp2.480.000. SMA rata-rata naik 13,68 persen, Rp1.500.000-Rp3.470.000.

Kemudian SMK rata-rata naik 13,61 persen dengan satuan biaya Rp1.600.000-Rp3.720.000. SLB rata-rata naik 13,18 persen, Rp3.500.000-Rp7.940.000. Penyaluran dana BOS dibagi menjadi tiga tahap. Sekolah diwajibkan melakukan pelaporan Dana BOS melalui laman https://bos.kemdikbud.go.id/.

Baca Juga: Belum Ada Pembahasan Tatap Muka, Sampai Kapan Belajar Pakai HP?

3. Imbau lakukan perincian dana BOS dengan baik

Regulasi BOS Berubah, Dana untuk Jatim Dipastikan NaikIlustrasi Sekolah di Tengah Pandemik COVID-19 (ANTARA FOTO/REUTERS/Athit Perawongmetha)

Oleh karena itu, lanjut Wahid, Dindik Jatim meminta supaya anggaran dana BOS digunakan untuk seefektif dan seefesien mungkin. Penghitungan secara rinci juga diperlukan oleh sekolah untuk menyiapkan PTM.

"Berapa digunakan untuk melaksana prokes untuk meningkatkan sarpras dan berapa yang digunakan untuk meningkatkan kualitas pendidikan yang lain," terangnya.

Baca Juga: Kemendikbud Anggarkan Rp52 Triliun untuk Dana BOS Tahun 2021

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya