Ratusan Buruh Ungkapkan Kekecewaan Soal UMP di Depan DPRD Jatim

Mereka akan gelar aksi lagi pekan depan

Surabaya, IDN Times - Sekitar 500 pekerja menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Jawa Timur (Jatim) pukul 13.00 WIB, Senin (2/11/2020). Massa menyampaikan dua tuntutan. Pertama soal penerbitan Perppu Pencabutan Undang-undang (UU) Cipta Kerja atau Omnibus Law oleh Presiden Joko 'Jokowi' Widodo. Kedua tentang Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 yang baik 5,6 persen atau Rp100 ribu.

1. Buruh sampaikan kekecewaan soal Omnibus Law dan UMP 2021

Ratusan Buruh Ungkapkan Kekecewaan Soal UMP di Depan DPRD JatimDemo buruh di depan Kantor DPRD Jatim, Senin (2/11/2020). Dok. Istimewa.

Setelah menyuarakan aspirasinya, perwakilan buruh pun diterima oleh Komisi E DPRD Jatim untuk melakukan audiensi bersama perwakilan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim. Anggota Komisi E, Hari Putri Lestari membeberkan bahwa perwakilan buruh menyampaikan kekecewaannya terkait Omnibus Law dan UMP 2021.

"Intinya mereka sangat kecewa. Harusnya gubernur yang bisa menjelaskan (soal UMP 2021). Kita minta gubernur ini supaya tidak ada kekecewaan atau salah paham. Gubernur harus jelaskan dasar 5,6 persen dari mana," ujarnya usai audiensi.

2. Kecewa karena Kadisnakertrans Jatim tak datang audiensi

Ratusan Buruh Ungkapkan Kekecewaan Soal UMP di Depan DPRD JatimBuruh audiensi dengan anggota DPRD Jatim, Senin (2/11/2020). Dok. Istimewa.

Kekecewaan buruh maupun legislator semakin menjadi lantaran yang datang saat audiensi bukanlah Kepala Disnakertrans, Himawan Estu Bagijo. "Ternyata dari biro pengawasan jadi bukan menjawab langsung. Nanti saya sampaikan pada pimpinan Komisi E (DPRD Jatim) untuk minta penjelasan Disnaker Jatim," kata Tari.

"Terkait UMP kami mempertanyakan.  Intinya minta gubernur atau disnaker menjelaskan angka (naik 5,6 persen) berdasarkan pertimbangan apa," dia menambahkan.

3. Usulan untuk bertemu Menaker masih harus diteruskan ke Ketua DPRD Jatim

Ratusan Buruh Ungkapkan Kekecewaan Soal UMP di Depan DPRD JatimDemo buruh di depan Kantor DPRD Jatim, Senin (2/11/2020). Dok. Istimewa.

Sedangkan soal tuntutan Perppu Pencabutan Omnibus Law, Tari menegaskan bahwa DPRD Jatim hanya bisa meneruskan ke DPR RI. Mengenai desakan agar perwakilan buruh difasilitasi bertemu Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, pihaknya masih harus melaporkan dulu ke pimpinan komisi dan DPRD Jatim.

"Itu kan mereka (buruh) mengusulkan. Kami akan sampaikan itu ke pimpinan," ucapnya.

Sementara itu, Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jatim, Jazuli akan terus memperjuangkan penolakan Omnibus Law dan kebijakan upah murah. "Maka pada tanggal 9 November 2020 dan puncaknya pada tanggal 10 November 2020 kami akan melakukan aksi demonstrasi kembali dengan melibatkan massa yang lebih besar," tegasnya.

Baca Juga: UMP Naik Rp100 Ribu, Ini Penjelasan Kadisnakertrans Jatim

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya