Produksi Uang Palsu, Dua Pria Asal Jember Dibekuk Polisi

Mereka menawarkan tukar Rp1 juta menjadi Rp3 juta

Surabaya, IDN Times - Dua warga Jember berinisial UD dan SK dibekuk Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) kerena menjadi produsen uang palsu. Dari tangan keduanya, polisi menyita uang palsu senilai Rp633 juta.

1. Bermula dari laporan masyarakat

Produksi Uang Palsu, Dua Pria Asal Jember Dibekuk PolisiGelar rilis kasus uang palsu di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Penangkapan kedua sindikat uang palsu ini bermula dari laporan masyarakat yang menyatakan ada peredaran uang palsu di wilayah Jember. Tak menunggu waktu lama, polisi pun mengungkap kasus ini.

"(Tersangka) menawarkan penggandaan uang, yakni uang Rp1 juta akan diganti dan digandakan menjadi Rp3 juta," ujar Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan, Kamis (5/12).

2. Polisi bekuk pembuat uang palsu

Produksi Uang Palsu, Dua Pria Asal Jember Dibekuk PolisiGelar rilis kasus uang palsu di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Pada saat upaya penangkapan, anggota polisi melakukan penyamaran terlebih dahulu. Mereka menelusuri tempat pembuatan uang palsu. Ternyata si pembuat ialah tersangka berinsial UD.

"UD ini menawarkan ke SK kalau ada uang palsu dalam jumlah banyak dan bisa dijual kembali. Syaratnya SK membayar UD Rp5 juta," kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Pitra Ratulangi.

Usai menerima uang palsu dari UD, Sk menawarkannya ke masyarakat. Cara penjualan SK sangat menggiurkan. Ia mengaku bisa memnggandakan uang. Membayar Rp1 juta dapat Rp3 juta.

"Masyarakat yang curiga itu uang palsu kemudian memberi informasi kepada kami," ucap Pitra.

"Kami melakukan penyidikan dan menemuka tempat serta pembuatan alat-alatnya. Pertama UD membuat desain dan mencetak uang palsu itu. Uang palsu dibuat kasar seolah-olah uang asli," terangnya.

3. Sudah beroperasi dua bulan dan edarkan Rp10 juta

Produksi Uang Palsu, Dua Pria Asal Jember Dibekuk PolisiGelar rilis kasus uang palsu di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Hasil pengakuan, lanjut Pitra, tersangka telah menjalankan operasinya selama dua bulan. Uang palsu yang diproduksi diedarkan di Jember dan sekitarnya.

"Pengakuan tersangka dia mengedarkan uang itu di tempat pijatnya. Adapun uang yang telah diedarkan sekitar Rp10 juta," beber Pitra.

Baca Juga: Jelang Pilkada, Bank Indonesia Imbau Masyarakat Mewaspadai Uang Palsu

4. Terancam 15 tahun penjara

Produksi Uang Palsu, Dua Pria Asal Jember Dibekuk PolisiGelar rilis kasus uang palsu di Ditreskrimum Polda Jatim, Kamis (5/12). IDN Times/Ardiansyah Fajar

Selain menangkap dua tersangka dan menyita uang palsu senilai Rp633 juta dengan pecahan Rp100 ribu, polisi juga mengamankan barang bukti uang palsu senilai Rp28 juta pecahan Rp50 ribu. Kemudian ada seperangkat alat komputer dan dua printer.

"Atas perbuatannya, dua tersangka dijerat UU Nomor 7 tahun 2011 pasal 26 36 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 15 tahun (penjara)," pungkas Pitra.

Baca Juga: Kakek Berusia 125 Tahun Dihukum 6 Bulan Karena Edarkan Uang Dolar Palsu

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya