Produksi Merkuri Ilegal, Lima Pria Digelandang ke Polda Jatim

Sudah beroperasi 13 tahun

Surabaya, IDN Times - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik produksi dan perdagangan merkuri ilegal. Sebanyak lima tersangka inisial AW (41), AB (49), AH (35), AS (50) dan MR (50) pun digelandang ke Mapolda Jatim. Kelima tersangka ini ditangkap di waktu dan tempat yang berbeda-beda.

1. Bermula dari ungkap kasus di salah satu rumah Sidoarjo

Produksi Merkuri Ilegal, Lima Pria Digelandang ke Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep mengatakan pengungkapan ini bermula dari petugas Subdit IV Tipidter melakukan penyelidikan di salah satu rumah Sidoarjo, pukul 09.00 WIB, Sabtu (6/7). Ternyata ada kegiatan pengemasan air raksa atau merkuri tanpa izin.

"Merkuri itu sudah siap diperdagangkan oleh tersangka AW," ujar Yusep di Mapolda Jatim, Selasa (13/8).

2. Pengembangan ungkap tempat produksi di Sidoarjo

Produksi Merkuri Ilegal, Lima Pria Digelandang ke Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Usai memeriksa AW, polisi melakukan pengembangan menangkap AB di salah satu hotel Surabaya, Minggu (7/7). Hasil penangkapan AB, polisi mengetahui lokasi pengolahan batu cinnabar di Sidoarjo.

"Di tempat itu ditemukan pengolahan dan pemurnian batu cinnabar dan tidak mempunyai IUP, IUPK atau izin dari pemerintah. Kami pun mengamankan tersangka AH," kata Yusep.

Pengembangan terus dilakukan polisi, kemudian menangkap dua tersangka AS dan MR. Keduanya ini berasal dari Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Kampanyekan Stop Penggunaan Merkuri, KLHK Sinergi dengan 4 Kementerian

3. Dipasarkan di website dan media sosial

Produksi Merkuri Ilegal, Lima Pria Digelandang ke Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

Terkait modus, Yusep menyebut tersangka AW memasarkan merkuri dan sianida ilegal ini di internet dan media sosial Facebook. Tersangka menggunakan website indonetwork.co.id dengan nama akun id UD. Joyo Jaya dan UD Tansah Rahayu.

"AW ini mendapatkan merkuri dengan cara membeli dari pedagang lain yaitu AB, yang didatangkan dari Pulau Seram (Maluku) dalam bentuk batu cinnabar tanpa izin," beber Yusep.

Lebih lanjut, dalam proses pengolahan batu cinnabar menjadi merkuri, tersangka AB bekerjasama dengan AH yang berperan sebagai penyedia tempat pengolahan di Sidoarjo. "AB ini juga menjual merkuri kepada dua orang Kalimantan Selatan, AS dan MR," kata Yusep.

4. Sudah beroperasi sejak 2006, tersangka terancam 14 tahun penjara

Produksi Merkuri Ilegal, Lima Pria Digelandang ke Polda JatimIDN Times/Ardiansyah Fajar

 

Yusep menambahkan, polisi mengamankan 414 kilogram merkuri sudah siap jual. Praktik ini ternyata sudah beroperasi sejak 2006. "Tiap kemasannya yang memiliki berat 1 kilogram itu dihargai Rp1,5 juta," tambahnya.

Atas perbuatannya, kelima tersangka ini terjerat UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Pasal 161 terancam penjara 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. Serta UU RI nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan pasal 106, ancaman 4 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Baca Juga: Nella dan Via Tidak Datang Lagi, Sidang Kosmetik Ilegal Ditunda

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya