PPKM Level 3, Organda dan PHRI Jatim Minta Tak Dijadikan Kambing Hitam

Mereka mengklaim sudah patuh pada regulasi

Surabaya, IDN Times - Pelaku jasa transportasi dan perhotelan di Jawa Timur (Jatim) angkat bicara mengenai rencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 secara nasional pada 24 Desember 2021 - 2 Januari 2022. Mereka tidak mau dikambing hitamkan.

1. Organda hormati kebijakan pemerintah, bersyukur karena tidak ada penyekatan

PPKM Level 3, Organda dan PHRI Jatim Minta Tak Dijadikan Kambing HitamIlustrasi Lorong Hotel (IDN Times/Sunariyah)

Wakil Ketua Organisasi Angkutan Darat (Organda) Jatim, Firmansyah Mustafa siap menghormati kebijakan pemerintah terkait rencana penerapan aturan PPKM Level 3 saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Menurutnya sejauh ini angkutan umum sudah mematuhi protokol kesehatan.

"Kami mengaku bersyukur kabarnya tidak ada penyekatan di pada PPKM level 3. Jadi penumpang harus menggunakan protokol kesehatan yang ketat. Kalau untuk protokol kesehatan sejauh ini sudah dipastikan dipatuhi," ujar dia.

2. Minta tidak dijadikan kambing hitam jika terjadi kenaikan kasus

PPKM Level 3, Organda dan PHRI Jatim Minta Tak Dijadikan Kambing HitamIlustrasi Dekorasi Ruang Hotel (IDN Times/Sunariyah)

Lantaran sudah patuh protokol kesehatan, Firman berharap pemerintah tidak mengkambinghitamkan angkutan umum jika nantinya ada lonjakan kasus. Ia memastikan sejauh ini sudah mematuhi regulasi yang ada.

"Justru yang harus diwaspadai adalah angkutan gelap berplat hitam. Karena biasanya mereka mengangkut penumpang dengan kedok mobil pribadi," ungkapnya. Dia juga meminta agar PPKM Level 3 sesuai rencana awal. Tidak diperpanjang lagi.

Baca Juga: PHRI Kota Batu Minta Penghapusan Pajak ke Pemerintah 

3. Okupansi hotel diprediksi akan anjlok lagi

PPKM Level 3, Organda dan PHRI Jatim Minta Tak Dijadikan Kambing HitamIlustrasi hotel di masa pandemik. (Dok. Kemenparekraf).

Sementara itu, Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jatim, Dwi Cahyono mengatakan saat ini pengusaha tidak bisa berbuat banyak dengan adanya kebijakan tersebut. Sebab aturan itu dikeluarkan untuk mencegah meningkatkan pandemik COVID-19.

“Sebetulnya akhir tahun  itu adalah masa panennya perhotelan, setelah satu tahun ini kita puasa, karena panennya Hari Raya Idulfitri serta Natal dan Tahun Baru. Namun kalau memang itu langkah yang jitu itu mencegah naiknya pandemik, ya kita pasrah saja, kita patuhi aturan daripada setelah itu ada lonjakan,” jelasnya.

Kebijakan PPKM Level 3, kata Dwi, akan menurunkan okupansi hotel hingga 50 persen. "Ini tentunya pariwisata akan turun lagi, dan pasti akan ada penurunan okupansi. Namun kami berupaya menyiapkan strategi menghadapinya misalnya ada pengembalian DP bagi tamu yang sudah booking, atau untuk event kemungkinan diundur sampai akhir Januari," terangnya.

4. Berharap PPKM Level 3 tidak diperpanjang

PPKM Level 3, Organda dan PHRI Jatim Minta Tak Dijadikan Kambing HitamIlustrasi PPKM Mikro. Dokumen Pusat Informasi Nganjuk

Nantinya, perhotelan juga akan melakukan sosialisasi dan pemberitahuan kepada konsumen. Apalagi jumlah konsumen yang sudah melakukan booking kamar maupun untuk event Nataru rata-rata sudah 15 persen.

"Sejak ada kebijakan itu, PHRI memastikan tidak akan membikin acara Natal Tahun Baru, karena sebelumnya ada imbauan boleh ada konser, acara kebudayaan, tapi sekarang ini kita tiadakan," katanya.

Meski akan mematuhi kebijakan pemerintah, tetapi PHRI berharap pemerintah memberikan kepastian seperti tidak adanya perpanjangan PPKM Level 3 agar konsumen juga punya kepastian terhadap jadwal acara yang bersedia diundur tahun depan.

Baca Juga: PPKM Level 3 Saat Nataru Bersifat Sementara

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya