PPDB 2021 di Jatim, Harusnya Unggah KK Malah Setor Foto Keluarga

Sabar ya wahai panitia...

Surabaya, IDN Times - Kepala UPT Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (TIKP) Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur (Jatim), Alfian Majdi menyebut, 8.980 siswa salah mengunggah dokumen saat pengambilan PIN untuk PPDB tahun 2021. Proses PPDB sendiri dibuka secara daring sejak Senin (19/4/2021) lalu.

Baca Juga: Dear Calon Siswa SMA, Ini Aturan PPDB Tahun 2021

1. Berkas KK malah unggah foto keluarga

PPDB 2021 di Jatim, Harusnya Unggah KK Malah Setor Foto KeluargaANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas

Dari 8.980 siswa yang salah unggah dokumen, Alfian membeberkan kalau 75 persen salah ketika memasukkan berkas Kartu Keluarga (KK). Mereka justru mengunggah foto keluarga. Kesalahan bisa diketahui siswa saat login ulang dalam proses pengajuan PIN di laman ppdbjatim.net.

"Harusnya proses verifikasi data untuk dapat PIN itu sekitar dua hingga tiga hari. Jadi siswa harus mengecek kembali, dan kalau dibuka nanti akan ada notifikasi kesalahan jika memang salah dalam mengunggah dokumen atau PIN diterbitkan jika semua berkas sudah beres," ujarnya, Minggu (2/5/2021).

2. Kebanyakan yang salah siswa Surabaya

PPDB 2021 di Jatim, Harusnya Unggah KK Malah Setor Foto KeluargaANTARA FOTO/Septianda Perdana

Lebih lanjut, siswa yang salah melakukan pengungghaan dokumen ini banyak didominasi siswa dari Kota Surabaya. Bahkan ada siswa yang tidak mengecek kembali di laman tetapi langsung mengajukan protes.

"Jadi ada juga yang tidak mengecek sampai dua pekan, kemudian sampai protes ke kantor. Makanya kami mengimbau perlunya pendampingan orangtua saat proses PPDB ini," kata Alfian.

3. Masih banyak ditemukan KK yang kurang dari setahun

PPDB 2021 di Jatim, Harusnya Unggah KK Malah Setor Foto KeluargaANTARA FOTO/Galih Pradipta

Masalah lain dalam verifikasi berkas pengajuan PIN yakni KK dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yang kurang dari setahun. Jika KK lebih dari setahun tidak masalah, tapi kalau kurang dari setahun tidak diizinkan oleh Kemendikbud.

"Tapi di Jatim diperbolehkan KK berubah jika ada penambahan atau pengurangan anggota keluarga," ucap Alfian. Namun, KK yang belum ada setahun ini harus mendapat tambahan surat keterangan dari Dispendukcapil atau melampirkan KK lama.

"Kesempatan orang curang sudah sulit saat PPDB kali ini. Karena surat domisili hanya untuk surat pindah kerja orang tua dan anak tenaga kesehatan. Kalau korban bencana tidak perlu KK, tinggal surat keterangan kelurahan. Ada beberapa kasus juga yang pindah ke Surabaya ikut keluarga," dia melanjutkan.

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya