Polwan Bakar Suami Ditahan Polda, Tapi Dapat Perlakuan Khusus
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) memberikan perlakuan khusus kepada tersangka, Briptu FN yang melakukan pembakaran terhadap suaminya, Briptu RDW hingga tewas. Perlakuan khusus itu karena tersangka memiliki tiga anak yang masih balita.
"Dilakukan penahanan terhadap tersangka (FN) di ruang tahanan Mapolda Jatim, karena yang bersangkutan memiliki tiga anak balita, sehingga tersangka ditempatkan di pusat pelayanan terpadu Rumah Sakit Bhayangkara Polda Jatim," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Berdasarkan informasi yang dihimpun IDN Times, Briptu FN mempunyai tiga orang anak balita. Anak pertama berusia dua tahun. Kemudian anak kedua dan ketiga ialah kembar. Keduanya masih berusia empat bulan.
1. Tersangka mengalami trauma dan luka bakar
Alasan lain dari Polda Jatim untuk memindahkan penahanan Briptu FN ke rumah sakit dikarenakan tersangka mengalami trauma berat. Ditambah lagi luka bakar yang mengenainya di beberapa bagian tubuh.
"Pascakejadian tersangka ini berusaha sekuat tenaga untuk melakukan pertolongan terhadap korban dimana tersangka ini juga mengalami luka-luka terbakar di beberapa bagian tubuhnya di tangan sebelah kanan, sebelah kiri dan beberapa bagian tubuh lainnya akibat terbakar juga," kata Dirmanto.
Baca Juga: Polwan Bakar Suami, Istri Jengkel Gaji Dipakai Judi Online
2. Sudah dilakukan visum terhadap tersangka dan korban
Lebih lanjut, perwira dengan tiga melati emas ini juga menyampaikan kalau pihaknya sudah melakukan visum terhadap korban maupun tersangka atas kejadian ini. Sayangnya, hasil itu tidak diungkap ke publik. Termasuk kondisi kejiwaan atau mental Briptu FN.
"Yang jelas sudah dilakukan visum terkait dengan hal ini," tegas Dirmanto.
3. Kasus bermula dari jengkel karena gaji dipakai judi online
Sebelumnya, kasus ini bermula dari Briptu FN yang jengkel dengan suaminya Briptu RDW karena uang gaji dipakai untuk judi online. Pasangan suami istri ini pun terlibat adu mulut atau cekcok di rumah Asrama Polisi (Aspol) Polres Mojokerto Kota.
Saking marahnya, sang istri menyiramkan bensin ke suami. Kemudian menyulutkan korek api. Hingga akhirnya sang suami terbakar parah, kemudian dilarikan ke RSUD Mojokerto. Meski sudah mendapatkan penanganan, nyawa RDW tak terselamatkan. Korban meninggal dunia.
Akibat perbuatannya, FN ditetapkan tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim. Ia disangkakan Pasal 44 ayat 3 subsider ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Dirmanto.
Baca Juga: Jenazah Polisi yang Dibakar Istrinya Dimakamkan di Jombang