Polisi Ringkus 10 Pelaku Pembacok 2 Pak Ogah di Kebraon Surabaya

Ada 1 pelaku masih buron

Surabaya, IDN Times - Sebanyak 10 pelaku perampokan dan pembacokan terhadap dua 'Pak Ogah' atau sukarelawan penyeberang lalu lintas di Kebraon Gang 5 Karangpilang Surabaya ditangkap polisi. Mereka yang terdiri dari empat pelaku dewasa dan enam anak-anak ini tergabung dalam salah satu gengster di Surabaya.

Para pelaku itu antara lain warga Pagesangan MDH (19), dua warga Semampir MA (22) dan ANS (21), warga Jambangan RN (18). Tersangka anak, warga Pagesangan NL (17), warga Simokerto IPL (17), warga Jambangan RPP (17), warga Ketintang FAR (17), warga Kebonsari MR (15) dan warga Kalibokor FM (15).

Pembacokan terhadap dua Pak Ogah di Kebraon ini bermula dari pertikaian antar-gengster. Geng milik pelaku mencari pihak geng lain tapi tidak ketemu. Sesampainya di Karangpilang, ada dua remaja yang menjadi sukarelawan penyeberang, MRF (16) dan A (21) malah diserang para gengster.

"Pelaku (gengster) mengira supeltas (Pak Ogah) itu sasarannya," ujar Kapolsek Karangpilang, Kompol Risky A. Fadian saat rilis ungkap kasus, Kamis (25/5/2023).

Dua korban sempat berlari menyelamatkan diri. Tapi tetap dikejar pelaku. Kemudian dibacok. Korban MRF mengalami luka pada dada kiri dan paha kiri. Sementara korban A mengalami luka punggung dan jari-jari sebelah kiri.

"Tak hanya membacok korban, pelaku juga mengambil sepeda motor milik korban yang tertinggal di sekitar Kebraon Gang 5. Di jok sepeda motor juga terdapat HP milik korban. Rencananya HP korban akan dijual pelaku, untuk sepeda motor korban sudah dijual pelaku berinisial AL yang kini DPO" kata Risky.

Atas perbuatannya polisi menetapkan 10 pelaku sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 2  UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Baca Juga: Anaknya Jadi Korban Penganiayaan, Orangtua Santri Lapor Polisi

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya