Polisi Janji Proses Kasus Guru Pukul Siswa SMPN 49 Surabaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Surabaya, IDN Times - Orangtua siswa yang menjadi korban kekerasan gurunya di SMPN 49 Surabaya melapor ke Polrestabes Surabaya pada Sabtu (29/1/2022). Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan. Dia memastikan kepolisian akan memproses sesuai prosedur.
1. Kapolrestabes benarkan pelapor ialah orangtua dan korban
Perwira dengan tiga melati emas itu melanjutkan, laporan orangtua korban kekerasan anak itu telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestrabes Surabaya. Laporan itu juga disertai bukti video berdurasi tiga detik yang viral di WhatsApp (WA).
"SPKT Polrestabes telah kedatangan satu orang masyarakat, bapak dari anaknya yang diduga korban kekerasan oknum guru yang viral di media sosial," ujar Yusep.
Baca Juga: Guru SMPN 49 Surabaya Pukul Siswa, Akan Dapat Sanksi dari Inspektorat
2. Pastikan kasus ditangani secara profesional
Ketika melapor, Yusep juga menyempatkan diri untuk menemui pelapor di SPKT. Dia memastikan kasus ini akan ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. "Polrestabes melalui unit PPA akan menangani kasus ini secara profesional," katanya.
3. Orangtua ketahui anaknya alami kekerasan dari video yang viral
Sementara itu, pelapor yang merupakan ayah korban berinisial A membeberkan kalau kekerasan yang menimpa anaknya itu dilakukan oleh gurunya ketika jam pelajaran. Dia sendiri mengetahui adanya kekerasan itu dari video yang beredar di WA. Pelaporan ini sebagai respons bahwa tindakan guru tersebut dianggap menyalahi aturan.
"Ini gak bener, dunia pendidikan kalau dibiarkan begini terus hancur, merusak mental. Kalau kepolisian bagus, penanganan bagus dan profesional. Ini namanya negara hadir di tengah rakyat," pungkasnya.
Baca Juga: Viral Video Siswa Dipukul Guru di SMPN Surabaya