Polisi Bekuk Maling Motor Driver Ojol yang Viral

Korban dibelikan motor baru oleh Presiden Jokowi

Surabaya, IDN Times - Maling sepeda motor milik seorang driver ojek online (Ojol) perempuan di Surabaya akhirnya dibekuk Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim). Peristiwa kemalingan sepeda motor ini sempat viral di media sosial. Presiden Joko 'Jokowi' Widodo pun memberikan motor baru.

1. Tersangka ditangkap di rumahnya di Malang

Polisi Bekuk Maling Motor Driver Ojol yang ViralRilis ungkap kasus maling sepeda motor milik ojol perempuan Surabaya. Dok. Humas Polda Jatim.

Karena mendapatkan atensi publik hingga presiden, Polda Jatim turun tangan menangkap pelaku berinisial NK (37) yang merupakan warga Desa Bulupitu, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang. Kronologinya, setelah mendengar informasi bahwa ada tindak pencurian dengan pemberatan.

Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim melakukan serangkaian tindakan kepolisian dan akhirnya berhasil menangkap tersangka di rumahnya. Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya, anggota dari Jatanras mendapati barang bukti motor milik korban.

"Sedangkan kunci T yang digunakan tersangka dibuang ke semak semak dekat rumah tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, Rabu (23/2/2022).

Baca Juga: Viral Ojol Hari Pertama Kemalingan, Jokowi Beri Motor Baru

2. Ngaku hanya butuh 10 menit curi sepeda motor

Polisi Bekuk Maling Motor Driver Ojol yang ViralRilis ungkap kasus maling sepeda motor milik ojol perempuan Surabaya. Dok. Humas Polda Jatim.

Kepada polisi, NK mengaku kalau melakukan aksinya pencurian sepeda motor pukul 18.00 WIB pada 10 Februari 2022 di kawasan Mal Pakuwan Trade Center (PTC). Saat melakukan aksinya, NK ini menggunakan kunci later T. Hanya butuh waktu 10 menit, tersangka membawa kabur motor milik ojol wanita tersebut.

3. Tersangka merupakan residivis

Polisi Bekuk Maling Motor Driver Ojol yang ViralIlustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Perwira dengan tiga melati menambahkan, tersangka NK ini merupakan seorang residivis curanmor pada tahun 2008 silam. Saat melakukan aksinya, tersangka NK tidak sendirian melainkan dibantu temannya inisial HS. "Saat ini sudah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Dirmanto.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang diancam pidana maksimal sembilan tahun penjara.

Baca Juga: Kisah Inspiratif Perjuangan Driver Ojol Jadi Polisi

Topik:

  • Zumrotul Abidin

Berita Terkini Lainnya