Polda Jatim Ungkap Penyelundupan BBM di Madura

Libatkan pegawai SPBU

Surabaya, IDN Times - Polda Jawa Timur (Jatim) mengungkap penyelundupan BBM di SPBU, Bangkalan, Madura, Rabu (11/12). Sebanyak enam pelaku diringkus. Dalam aksinya, keenam pelaku memiliki peran berbeda ada. Mulai dari sopir, kernet, pengawas SPBU, hingga pembeli.

"Misalnya Tindah sebagai pembeli BBM dan Bio Solar, Supriyono sebagai sopir truk pengangkut BBM, Khoirul Anam sebagai kernet truk, Nurhidayat dan Moh. Nur Wahyudi yang menjadi Pengawas SPBU hingga Operator SPBU M. Sukri yang turut serta mendukung aksi ini," jelas Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan.

1. Sudah beraksi selama setahun

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan BBM di MaduraDua truk yang disita polisi dari kasus penyelundupan BBM di Madura. IDN Times/Dok. Istimewa

Penyelundupan ini rupanya telah dilakulan para pelaku selama setahun terakhir. Mereka melancarkan aksinya tiga kali dalam seminggu. Setiap aksi, mereka mampu menyelundukan 15 ton BBM bersubdisi.

"Jadi dalam satu minggu ada 45 ton dan ini sudah berjalan selama 1 tahun. Jadi kurang lebih ada 2160 ton, ini cukup banyak sekali," kata Luki.

2. Telah disuplai ke beberapa daerah di Madura

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan BBM di MaduraRilis kasus penyelundupan BBM di Madura, Rabu (11/12). IDN Times/Dok. Istimewa

BBM yang diselundupkan, lanjut Luki, dikirim ke beberapa daerah di Madura. Polisi juga menduga ada keterlibatan oknum dalam Pertamina pada aksi ini. Sebab, tiga pelaku merupakan pegawai SPBU.

"Ada beberapa tempat yang disubsidikan ke Sumenep, ada ke wilayah Pamekasan dan lain-lain. Ini sedang kami dalami dugaan sementara, karena ada tiga pegawai SPBU yang terlibat," lanjut jenderal bintang dua tersebut.

Baca Juga: Beromzet Ratusan Juta, 18 Hacker di Surabaya Digerebek Polda Jatim

3. Amankan beberapa barang bukti

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan BBM di MaduraKapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan (tengah) saat memaparkan kasus penyelundupan BBM di Madura, Rabu (11/12). IDN Times/Dok. Istimewa

Selain menangkap enam pelaku, polisi juga menyita barang bukti. Antara lain dua truk yang bermuatan bio solar 1,5 Ton. Serta satu mesin pompa, sebelas bull dengan kapasitas 1.000 liter, empat buah tandon warna kuning dengan kapasitas 5.300 liter, dan satu tangki tandon besi dengan kapasitas 8.000 liter.

4. Terjerat pasal berlapis

Polda Jatim Ungkap Penyelundupan BBM di MaduraSPBU di Bangkalan yang dijadikan lokasi penyelundupan BBM. IDN Times/Dok. Istimewa

Atas perbuatannya, pelaku terjerat pasal berlapis. Yakni UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yakni Pasal 53 Huruf c dan d dengan pidana penjara tiga tahun dan denda Rp30 Miliar. Kemudian pasal 55 dengan pidana penjara enam tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Baca Juga: Polda Jatim Tangani 81 Kasus Korupsi Sepanjang 2019

Topik:

  • Dida Tenola

Berita Terkini Lainnya